Berita Nasional

Suami Dipenjara, Istri Malah Hamil Anak Selingkuhan hingga Aborsi Janin 9 Bulan

Seorang istri berinisial I, yang suaminya sedang menjalani hukuman di penjara, nekat berselingkuh hingga hamil anak dari pria lain berinisial H.

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN
PERSELINGKUHAN - Seorang istri di Padang, berinisial I, nekat berselingkuh hingga hamil anak pria lain saat suaminya dipenjara. Panik, ia aborsi janin berusia 9 bulan. Namun, perbuatan gelap ini terbongkar setelah keluarga I mengalami kesurupan dan mengigau tentang bayi yang harus dikuburkan layak. Kini, I dan selingkuhannya, H, telah diamankan polisi. 

Jenazah janin hasil aborsi tersebut kemudian ditemukan warga di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. I mengaku dibantu oleh H saat melahirkan.

Berdasarkan keterangannya, janin tersebut masih hidup saat dilahirkan dan diserahkannya kepada H.

"Mungkin karena panik, maka mereka menguburkan janin tanpa sepengetahuan keluarga ataupun warga," terang Yudarman.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami apakah janin tersebut meninggal saat dilahirkan atau setelahnya.

"Setelah kita analisa janin tampaknya dalam keadaan meninggal dunia, jadi kita masih lakukan pemeriksaan terkait kebenarannya seperti apa," tambahnya.

Saat ini, I dan H telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasus memilukan ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved