Berita Nasional
Suami Dipenjara, Istri Malah Hamil Anak Selingkuhan hingga Aborsi Janin 9 Bulan
Seorang istri berinisial I, yang suaminya sedang menjalani hukuman di penjara, nekat berselingkuh hingga hamil anak dari pria lain berinisial H.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-istri-di-Padang-berinisial-I-nekat-berselingkuh-hingga-hamil.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang istri berinisial I, yang suaminya sedang menjalani hukuman di penjara, nekat berselingkuh hingga hamil anak dari pria lain berinisial H.
Kisah tragis ini memuncak ketika I dan H memutuskan melakukan aborsi paksa pada janin yang sudah berusia sembilan bulan.
Namun perbuatan ini akhirnya terbongkar secara tak terduga melalui kesurupan anggota keluarga I.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, membenarkan kejadian di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat ini.
Ia menjelaskan bahwa I berstatus istri sah dan suaminya kini masih mendekam di Lapas Kota Padang.
Cinta Terlarang di Balik Jeruji Besi
Ditinggal suami yang dipenjara, I justru menjalin hubungan terlarang dengan H, seorang pria yang tinggal tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Padang Selatan.
Pertemuan yang kerap terjadi menumbuhkan benih-benih asmara terlarang di antara keduanya.
"Ternyata pelaku I hamil, kemudian terjadi ketakutan karena kandungan sudah berusia sembilan bulan, mereka pun bersepakat untuk melakukan aborsi," kata Yudarman, Kamis (12/6/2025), seperti dilansir TribunPadang.com.
Terbongkar Lewat Igauan Kesurupan Keluarga
Perbuatan aborsi yang mereka lakukan awalnya tak tercium oleh siapa pun. Namun, takdir berkata lain.
Kasus ini terbongkar secara dramatis ketika salah satu anggota keluarga I mengalami kesurupan.
Yudarman menjelaskan, saat kesurupan, keluarga I sempat mengigau tentang "bayi yang harus dikeluarkan lagi dan dikuburkan dengan layak".
Igauan aneh itu sontak memicu pertanyaan besar bagi keluarga.
Setelah didesak, I akhirnya tak bisa lagi mengelak dan mengakui hubungan terlarang serta aborsi yang dilakukannya.
Jenazah janin hasil aborsi tersebut kemudian ditemukan warga di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. I mengaku dibantu oleh H saat melahirkan.
Berdasarkan keterangannya, janin tersebut masih hidup saat dilahirkan dan diserahkannya kepada H.
"Mungkin karena panik, maka mereka menguburkan janin tanpa sepengetahuan keluarga ataupun warga," terang Yudarman.
Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami apakah janin tersebut meninggal saat dilahirkan atau setelahnya.
"Setelah kita analisa janin tampaknya dalam keadaan meninggal dunia, jadi kita masih lakukan pemeriksaan terkait kebenarannya seperti apa," tambahnya.
Saat ini, I dan H telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasus memilukan ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.