Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu

Saksi Ungkap Aliran Dana dan Manipulasi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga Gorontalo

Perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan HI

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SIDANG KASUS KORUPSI -- Suasana sidang kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/6/2025). Seorang saksi mengungkap aliran dana dalam proyek Jalan Samaun Pulubuhu 

Namun, CV Irma Yunika dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat Asphalt Finisher.

Meskipun demikian, Pokja kembali melakukan penunjukan langsung kedua setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPBJ Sudjono Suparman Kai. Alasannya, waktu pelaksanaan hanya tersisa 45 hari dan kekurangan dokumen dianggap bisa diperbaiki.

Namun, pelaksanaan proyek di lapangan jauh dari harapan. 

Personel inti dari CV Irma Yunika tidak bekerja sebagaimana mestinya, termasuk tenaga ahli dari konsultan pengawas CV Kalate Konsultan.

Personal inti hanya sebagai pemenuhan syarat formal dalam berkontrak, tidak pernah turun ke lapangan secara nyata.

Parahnya lagi, CV Irma Yunika mengurangi komposisi campuran agregat dan material beton demi mengejar keuntungan pribadi. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian cukup besar dalam item pekerjaan aspal Laston-Lapis Aus (AC-WC).

Meski pekerjaan tetap dinyatakan selesai melalui Berita Acara PHO tanggal 28 November 2023, hasil audit BPK menunjukkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.181.483.912,00.


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved