Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu
Saksi Ungkap Aliran Dana dan Manipulasi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga Gorontalo
Perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan HI
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Namun, CV Irma Yunika dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat Asphalt Finisher.
Meskipun demikian, Pokja kembali melakukan penunjukan langsung kedua setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPBJ Sudjono Suparman Kai. Alasannya, waktu pelaksanaan hanya tersisa 45 hari dan kekurangan dokumen dianggap bisa diperbaiki.
Namun, pelaksanaan proyek di lapangan jauh dari harapan.
Personel inti dari CV Irma Yunika tidak bekerja sebagaimana mestinya, termasuk tenaga ahli dari konsultan pengawas CV Kalate Konsultan.
Personal inti hanya sebagai pemenuhan syarat formal dalam berkontrak, tidak pernah turun ke lapangan secara nyata.
Parahnya lagi, CV Irma Yunika mengurangi komposisi campuran agregat dan material beton demi mengejar keuntungan pribadi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian cukup besar dalam item pekerjaan aspal Laston-Lapis Aus (AC-WC).
Meski pekerjaan tetap dinyatakan selesai melalui Berita Acara PHO tanggal 28 November 2023, hasil audit BPK menunjukkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.181.483.912,00.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.