Viral Nasional
Pensiunan Polisi jadi Otak Calo Bintara Polri, Ada Korban Dimintai Rp 430 juta
Praktik percaloan masuk Bintara Polri di Sumatera Utara berhasil terbongkar. Pencaloan itu menggunakan modus pembukaan bimbingan belajar (bimbel) pers
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGGELAPAN-DANA-KURBAN-RAIB.jpg)
Modus Operandi: Bimbel dan Jalur Khusus Palsu
Para pelaku awalnya menawarkan korban untuk mengikuti bimbel milik Parlautan Banjarnahor yang berlokasi di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Tenggara, Kota Medan.
Sebanyak 54 orang menjadi peserta bimbel ini, dengan biaya Rp 6 juta per bulan untuk sistem pembelajaran selama 5-6 bulan.
Para peserta bahkan menginap untuk mengikuti serangkaian pembelajaran akademik dan fisik guna persiapan penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024.
Selain bimbel, para pelaku juga menawarkan "jalur khusus" dengan biaya ratusan juta rupiah.
Dari 54 peserta, lima di antaranya tertarik dan telah menyetorkan uang.
Namun, setelah seleksi Bintara Polri berakhir, hanya satu orang yang dinyatakan lolos, dan itu pun karena kemampuannya sendiri, bukan karena bimbel atau jalur khusus yang dijanjikan.
"Hanya 1 yang lulus. Itupun kemampuan yang bersangkutan, bukan dari bimbelnya," ungkap Kombes Pol Nanang.
Kelima korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Kombes Pol Nanang menyatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan oknum polisi aktif dalam kasus ini.
Ketiga pelaku, Aipda (Purn) Parlautan Banjarnahor, Rita Nurhaida, dan Susilawati Siregar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang kejahatan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.