Senin, 16 Maret 2026

Ijazah Jokowi

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro, 5 Laporan Disatukan

Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus ini setelah menerima pelimpahan dari sejumlah Polres di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro, 5 Laporan Disatukan
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus ini setelah menerima pelimpahan dari sejumlah Polres di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa lima laporan polisi terkait isu ini kini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus ini setelah menerima pelimpahan dari sejumlah Polres di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa lima laporan polisi terkait isu ini kini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Benar, kami menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Identitas Pegawai BSG Tersengat Listrik - Mie Gacoan Didemo

Baca juga: Pensiunan Polisi jadi Otak Calo Bintara Polri, Ada Korban Dimintai Rp 430 juta

Hal ini karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama.

"Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE," papar Ade Ary.

Keterangan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahwa laporan yang dilimpahkan dari empat Polres yakni di DKI dan beberapa Polres lainnya. 

"Total ada lima laporan. Satu yang di Kemneg, empat yang di Polres termasuk yang di Jaksel," imbuhnya

Terkait rencana gelar perkara, Ade Ary masih menunggu informasi lebih lanjut.

Joko Widodo vnbsh
LAPORAN JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Joko Widodo memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya.

"Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman nanti akan kami update," pungkasnya.

Saksi Dipanggil

Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan sebagai pelapor di Polres Jakarta Selatan sudah dipanggil oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ade melaporkan terkait dugaan tindak pidana tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Jadi yang di Jakarta Selatan, itu dikembalikan ke Polda Metro, dan itu gabungan jadinya,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ade mengaku diperiksa kali kedua oleh penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Dia meyakini penarikan laporan tersebut untuk efisiensi. 

“Makanya saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama karena di sana progresnya di Selatan itu cukup bagus," tuturnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Jumat 13 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Skandal Perselingkuhan Dua ASN Dinas Pendidikan Bogor Terkuak, Istri Sakit Ditinggal Nikah Lagi

"Tapi ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 itu ya,” imbuh Ade.

Pihaknya juga menambahkan beberapa pasal lain di antaranya Pasal 282 ayat 2 KUHP serta poin dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang data pribadi.

Dia berharap kasus yang kini ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya segera naik ke tahap penyidikan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved