Senin, 16 Maret 2026

Berita Gorontalo

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Kena Denda Puluhan Juta

Tim gabungan Polairud Polda Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran 16.600 batang rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polisi Gagalkan Penyelundupan 16.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Kena Denda Puluhan Juta
HMS
ROKOK ILEGAL - Dirpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorntalo saat mengamankan Rokok Ilegal, Rabu (11/6/2025). Kombes Pol Wiyogo menjelaskan barang bukti yang disita telah diserahkan kepada Bea Cukai Gorontalo untuk proses lebih lanjut. Foto (Dirpolairud Polda Gorontalo). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim gabungan Polairud Polda Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran 16.600 batang rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Penyelundupan ini terdeteksi melalui jalur kargo ekspedisi dan penjualan eceran. Dua terduga pelaku telah diamankan dan dikenakan sanksi administratif puluhan juta rupiah.

Penindakan di Dua Lokasi Berbeda

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 12.20 WITA di sebuah jasa ekspedisi di wilayah Telaga.

Tim gabungan mengamankan satu paket berisi rokok ilegal yang diambil oleh seorang pria berinisial AL (39).

Dari tangannya, ditemukan 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Penindakan kedua berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Di lokasi ini, tim menangkap NA (29), seorang pedagang eceran yang diduga menjual rokok ilegal. Dari NA, disita 5.000 batang rokok ilegal jenis SKM Golongan II.

Pelaku Bayar Sanksi Administrasi, Total Denda Cukai Rp1,7 Miliar Lebih

Kombes Pol Wiyogo Pamungkas mengapresiasi sinergi antara Polairud Polda Gorontalo, Bea Cukai, dan Pangkalan TNI AL Gorontalo dalam operasi ini.

Ia menambahkan, barang bukti yang disita telah diserahkan kepada Bea Cukai Gorontalo untuk proses lebih lanjut.

Kedua pelaku, AL dan NA, memilih penyelesaian kasus melalui mekanisme Ultimum Remidium, yaitu dengan membayar sanksi administratif masing-masing sebesar Rp25.961.000 dan Rp11.190.000.

Total denda dari pelanggaran cukai di Gorontalo sepanjang tahun 2025 kini telah mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Polairud Polda Gorontalo mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal," tegas Kombes Pol Wiyogo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved