Berita Nasional
Pinjamkan KTP ke Teman untuk Kredit Motor, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Akibat teledor meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada temannya, seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Poniman, harus menanggung pil p
TRIBUNGORONTALO.COM - Akibat teledor meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada temannya, seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Poniman, harus menanggung pil pahit.
Ia divonis penjara dua tahun dan denda Rp10 juta karena KTP-nya disalahgunakan untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Ironisnya, Poniman mengetahui bahwa KTP-nya digunakan dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Bahkan, ia sempat didatangi pihak lembaga pembiayaan untuk survei ke rumahnya demi memastikan pengajuan kredit disetujui.
Setelah pengajuan kredit motor senilai Rp38.939.996 disetujui, Poniman menerima imbalan sebesar Rp1.450.000 dari temannya.
Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah diangsur, hingga akhirnya Poniman terseret dalam jerat hukum.
Kronologi Kasus dan Kerugian Adira Finance
Kasus ini bermula pada Juni 2023. Poniman didatangi temannya, Kartiman (yang kini buron), yang ingin meminjam KTP-nya untuk membeli sepeda motor melalui PT Adira Finance Lumajang.
Pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, seorang surveyor dari PT Adira Finance Lumajang datang ke rumah Poniman di Dusun Godean, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, bersama Kartiman.
Poniman melakukan pembelian satu unit Sepeda Motor Honda-ALN VARIO 160 CBS Noka seharga Rp38.939.996.
Harga ini sudah termasuk utang pokok dan bunga yang dilakukan secara kredit melalui PT Adira Finance Lumajang, dengan jangka waktu pembayaran 33 bulan dan cicilan sebesar Rp1.180.000 per bulan.
Namun, Poniman tidak pernah melakukan pembayaran cicilan bulanan tersebut. Puncaknya, saksi Fauzi, seorang collection di PT Adira Finance Lumajang, mendatangi rumah Poniman untuk penagihan.
Saat itu, Poniman mengakui bahwa namanya hanya digunakan untuk pembelian sepeda motor, dan Kartimanlah yang seharusnya mengangsur cicilannya.
Dengan demikian, terungkap bahwa Poniman memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan kredit fidusia untuk pembelian motor.
Akibat perbuatan Poniman, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.