Berita Gorontalo

Gorontalo Kini Punya 727 Kopdes Merah Putih, Aparat Desa dan Keluarga Dilarang Jadi Pengurus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah merampungkan pembentukan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
AI Generated
ILUSTRASI -- Seluruh desa dan kelurahan di Gorontalo kini punya Koperasi Merah Putih. Sekda ingatkan soal konflik kepentingan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah merampungkan pembentukan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Kini, seluruh Kopdes di 727 desa/kelurahan di Gorontalo sudah terbentuk.

"Tertanggal hari ini seluruhnya sudah terbentuk," ujar Sofian Ibrahim, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, pada Rabu (11/6/2025).

Proses pembentukan Kopdes ini diawali melalui musyawarah kelurahan (muskel) dan musyawarah desa (musdes).

Meski demikian, Sofian mengakui bahwa belum semua koperasi memiliki akta pendirian resmi.

"Dari total 727 desa/kelurahan yang sudah terbentuk Kopdes, baru sekitar 45 persen yang memiliki akta pendirian," kata Sofian.

Sementara 55 persen lainnya masih dalam proses pengurusan akta.

Setelah seluruh akta pendirian rampung, Pemprov Gorontalo akan melangkah ke tahap pengembangan koperasi selanjutnya.

Larangan Keterlibatan Aparat Desa dan Keluarga dalam Pengurus Kopdes

Sofian Ibrahim menekankan adanya aturan tegas yang melarang keterlibatan aparat desa dan keluarganya dalam struktur pengurus Kopdes Merah Putih.

"Dalam ketentuan harusnya tidak boleh," tegasnya.

Larangan ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bab III regulasi tersebut merinci tentang pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.

Salah satu poin penting menyebutkan bahwa pengurus Kopdes tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.

Kriteria lain untuk pengurus meliputi:

Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi.

Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan.

Jumlah pengurus harus ganjil, minimal 5 orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara, serta memperhatikan keterwakilan perempuan.

Keterlibatan aparat atau keluarganya, kata Sofian, akan mudah terdeteksi saat proses pengurusan akta pendirian Kopdes.

"Sesuai ketentuan, pembentukan Kopdes harus sesuai dengan persyaratan," tutup Sofian.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Laporkan Kemajuan, Gorontalo Peringkat 6 Nasional

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail telah melaporkan kemajuan pembentukan Kopdes Merah Putih saat audiensi dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Kementerian Koperasi RI, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2025). Saat itu, pembentukan baru mencapai angka 94 persen.

Dalam implementasinya, Gubernur Gusnar mengungkapkan empat tantangan utama di lapangan:

Kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) terlatih.

Infrastruktur desa yang belum memadai, terutama akses jalan dan internet.

Administrasi koperasi yang belum efisien.

Pemahaman keliru masyarakat yang menganggap program ini sebagai hibah.

Gusnar menyampaikan rencana pembentukan mock-up koperasi sebagai rujukan bagi koperasi lainnya.

"Ada anggapan bahwa pemerintah menyediakan hibah. Padahal ini adalah sistem kredit perbankan yang memerlukan business plan dari koperasi agar berkelanjutan,” jelas Gusnar.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengapresiasi Gorontalo yang berhasil menempati peringkat 6 nasional dalam implementasi Koperasi Merah Putih.

“Gorontalo peringkat 6 nasional, termasuk papan atas. Dengan apa yang sudah dikerjakan teman-teman di Gorontalo ini memang mengakselerasi percepatan,” ujar Budi Arie Setiadi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved