Berita Nasional

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Izin Usahanya, Diduga Langgar UU dan Putusan MK

4 dari 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah dicabut izin usahanya dari pemerintah karena diduga langgar UU dan putusan MK.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Izin Usahanya, Diduga Langgar UU dan Putusan MK
doc GreenPeace
TAMBANG DI RAJA AMPAT - Aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, jadi sorotan tajam! Akhirnya 4 dari 5 tambang nikel ini dicabut izinnya oleh pemerintah karena dilanggar UU dan putusan MK. 

Bisman mengatakan, pemerintah tidak boleh ragu untuk menghentikan dan mencabut izin tambang jika ditemukan pelanggaran.

Kegiatan ini patut diduga telah melanggar UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Hari Ini 11 Juni 2025: Lagi Sulit Dimengerti

Apalagi Putusan MK 2023 telah mempertegas perlindungan hukum atas kawasan pesisir dan pulau kecil.

Bisman menambahkan, kerusakan lingkungan akibat tambang bukan hal baru di Indonesia. 

Ia mencontohkan kondisi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang mengalami degradasi lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.

"Risiko lingkungan yang ditimbulkan terlalu besar. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah tegas dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perlu dilakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang.

"Bukan hanya soal Cirebon dan Raja Ampat, bahkan Yogyakarta yang dikenal destinasi pariwisata saja sedang bermasalah soal tata kelola tambang," kata Bhima kepada Kontan, Minggu (8/6/2025).

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra Scorpio Sagitarius Hari Ini 11 Juni 2025: Akan Ada Masalah Tak Terduga

Menurut Bhima, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang khususnya di sektor pertanian dan perikanan. 

"Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah," jelasnya.

Bhima menambahkan, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah sementara biaya kerusakan jalan dan biaya kesehatan yang sangat besar. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved