Berita Nasional
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Izin Usahanya, Diduga Langgar UU dan Putusan MK
4 dari 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah dicabut izin usahanya dari pemerintah karena diduga langgar UU dan putusan MK.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Raja Ampat saat ini tengah lagi menjadi sorotan.
Hal itu dikarenakan adanya tambang nikel di area tersebut yang mengeruk gunung.
Gunung jadi gersang hingga air laut sekitarnya ikut tercemar.
Padahal, Raja Ampat ini menjadi destinasi wisata populer di Indonesia.
Bukan karena tempatnya di Papua melainkan keindahan alam yang ditawarkannya.
Dilansir dari Tribunnews.com, publik bertanya-tanya, apa alasan pemerintah menutup izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 4 dari 5 perusahaan yang menambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Hari Ini 11 Juni 2025: Akan Ada Masalah Tak Terduga
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, perusahaan tambang tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
Pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa kawasan pesisir & pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, pariwisata, perikanan, dan melarang penambangan di kawasan ini jika bisa menyebabkan kerusakan lingkungan atau sosial.
IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham.
Sementara itu, IUP tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk, tidak dicabut.
Menurut Bisman, kegiatan usaha pertambangan wajib mengacu pada prinsip berwawasan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca juga: Kalah Telak 6-0 dari Jepang, Ini Langkah Serius Patrick Kluivert untuk Timnas Indonesia
Artinya, setiap operasi tambang harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
"Operasi pertambangan di Raja Ampat patut disesalkan karena kerusakan yang ditimbulkan terjadi di wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga alam dengan kekayaan hayati luar biasa," kata Bisman dikutip Kontan.
Bisman menekankan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di wilayah tersebut.
Evaluasi mencakup seluruh proses, mulai dari penerbitan izin, pengawasan pelaksanaan operasi, penerapan prinsip good mining practice, hingga komitmen perusahaan dalam menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Raja-Ampat-di-Ujung-Tanduk.jpg)