Berita Nasional
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Izin Usahanya, Diduga Langgar UU dan Putusan MK
4 dari 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah dicabut izin usahanya dari pemerintah karena diduga langgar UU dan putusan MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Raja-Ampat-di-Ujung-Tanduk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Raja Ampat saat ini tengah lagi menjadi sorotan.
Hal itu dikarenakan adanya tambang nikel di area tersebut yang mengeruk gunung.
Gunung jadi gersang hingga air laut sekitarnya ikut tercemar.
Padahal, Raja Ampat ini menjadi destinasi wisata populer di Indonesia.
Bukan karena tempatnya di Papua melainkan keindahan alam yang ditawarkannya.
Dilansir dari Tribunnews.com, publik bertanya-tanya, apa alasan pemerintah menutup izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 4 dari 5 perusahaan yang menambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Hari Ini 11 Juni 2025: Akan Ada Masalah Tak Terduga
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, perusahaan tambang tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
Pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa kawasan pesisir & pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, pariwisata, perikanan, dan melarang penambangan di kawasan ini jika bisa menyebabkan kerusakan lingkungan atau sosial.
IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham.
Sementara itu, IUP tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk, tidak dicabut.
Menurut Bisman, kegiatan usaha pertambangan wajib mengacu pada prinsip berwawasan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca juga: Kalah Telak 6-0 dari Jepang, Ini Langkah Serius Patrick Kluivert untuk Timnas Indonesia
Artinya, setiap operasi tambang harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
"Operasi pertambangan di Raja Ampat patut disesalkan karena kerusakan yang ditimbulkan terjadi di wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga alam dengan kekayaan hayati luar biasa," kata Bisman dikutip Kontan.
Bisman menekankan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di wilayah tersebut.
Evaluasi mencakup seluruh proses, mulai dari penerbitan izin, pengawasan pelaksanaan operasi, penerapan prinsip good mining practice, hingga komitmen perusahaan dalam menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Bisman mengatakan, pemerintah tidak boleh ragu untuk menghentikan dan mencabut izin tambang jika ditemukan pelanggaran.
Kegiatan ini patut diduga telah melanggar UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Lingkungan Hidup.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Hari Ini 11 Juni 2025: Lagi Sulit Dimengerti
Apalagi Putusan MK 2023 telah mempertegas perlindungan hukum atas kawasan pesisir dan pulau kecil.
Bisman menambahkan, kerusakan lingkungan akibat tambang bukan hal baru di Indonesia.
Ia mencontohkan kondisi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang mengalami degradasi lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
"Risiko lingkungan yang ditimbulkan terlalu besar. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah tegas dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat," pungkasnya.
Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perlu dilakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang.
"Bukan hanya soal Cirebon dan Raja Ampat, bahkan Yogyakarta yang dikenal destinasi pariwisata saja sedang bermasalah soal tata kelola tambang," kata Bhima kepada Kontan, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra Scorpio Sagitarius Hari Ini 11 Juni 2025: Akan Ada Masalah Tak Terduga
Menurut Bhima, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang khususnya di sektor pertanian dan perikanan.
"Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah," jelasnya.
Bhima menambahkan, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah sementara biaya kerusakan jalan dan biaya kesehatan yang sangat besar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.