Barang Lelang KPK

Harga Jauh dari Pasaran, Honda CR-V Cuma Rp 8 Jutaan! Cek Barang Lainnya yang Dilelang KPK

Berdasarkan laman resmi KPK dan katalog lelang Juni 2025, lima kendaraan bermotor akan dilelang pada 11 Juni 2025 di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit

Tangkapan layar Katalong lelang KPK Juni 2025
LELANG KPK - Kendaraan sitaan yang akan dilelang KPK pada 11 Juni 2025. KPK mulai melelang barang-barang sitaan, ada mobil Honda CR-V Cuma Rp 8 Jutaan 

3. VW Carravelle AT 

Lelang juga mencakup satu unit VW Caravelle AT berwarna abu-abu, dengan nomor polisi AB 1253 AQ. 

Baca juga: BLACKPINK Gelar Konser di GBK November 2025, Tiket Khusus Membership Dijual Mulai Hari Ini

Kendaraan ini dibuka dengan harga awal Rp 17,91 juta, dan nilai jaminan yang harus disetor adalah Rp 8 juta. 

Namun, dokumen kepemilikan kendaraan tidak tersedia. 

4. Chevrolet Spark Satu

unit Chevrolet Spark berwarna hitam metalik dengan nomor polisi D 1614 AGU juga termasuk dalam daftar lelang

Mobil ini ditawarkan lengkap dengan kunci dan STNK asli. 

Baca juga: Kemendagri Izinkan Kembali Pemerintah Daerah Buat Rapat di Hotel, Ini Alasannya

Harga limit ditetapkan sebesar Rp 56,13 juta, dengan nilai jaminan sebesar Rp 25 juta. 

5. Sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT 

Unit dengan nilai tertinggi dalam daftar lelang kali ini adalah sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, dengan nomor polisi AB 3637 NI, nomor rangka SNTBAD79HWK938, dan nomor mesin 98ZN3AH. 

Motor ini ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 207,56 juta, dan peserta lelang wajib menyetor jaminan sebesar Rp 100 juta. 

Dokumen kepemilikan tidak tersedia untuk kendaraan ini. 

Sebagai informasi, batas waktu penawaran mengikuti waktu server aplikasi lelang yang digunakan. 

Baca juga: Dari Jam 10.00 Wita, Dua Wilayah di Gorontalo Bakal Mati Lampu 7 Jam 10 Juni, Cek Wilayah Terdampak

Sementara, penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran ditutup. 

Pemenang lelang diwajibkan melakukan pelunasan dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Adapun bea lelang pembeli ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak, dan 3 persen untuk barang bergerak. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved