Selasa, 17 Maret 2026

Berita Viral

Gajian di Indonesia Kenapa Sebulan Sekali? Ini Alasan, Regulasi dan Asal Usulnya

Gaji tersebut kalau bukan di tanggal 25 dan 30 pasti para pekerja asyik mondar mandir di mesin ATM. Namun, kenapa gajian sebulan sekali cair?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gajian di Indonesia Kenapa Sebulan Sekali? Ini Alasan, Regulasi dan Asal Usulnya
boganinews
ILUSTRASI GAJI - Pernahkan dipikir kenapa gajian di Indonesia setiap sebulan sekali cair? ternyata ada asal usulnya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gajian di Indonesia berlaku setiap satu bulan sekali.

Gaji tersebut kalau bukan di tanggal 25 dan 30 pasti para pekerja asyik mondar mandir di mesin ATM.

Namun, pernahkan dipikirkan kenapa gajian di Indonesia berlaku setiap satu bulan sekali dicairkan?

Dilansir dari Tribunnews.com, fakta ‘gajian sebulan sekali’ ini adalah realita yang tak terhindarkan di dunia kerja. 

Namun, masih banyak orang yang berpikir ‘Kenapa ya gajian cuma sebulan sekali? Kenapa tidak seminggu sekali?’

Baca juga: BUMN Buka Lowongan Bagi Tamatan SMA Sederajat, Gaji Tetap hingga Ada Kendaraan Dinas

Biasanya pikiran-pikiran tersebut muncul di kepala ketika baru menginjak pertengahan bulan. 

Ketika saldo mulai menipis karena gajian di tanggal 25 bulan sebelumnya sudah dipakai bayar tagihan dan membeli kebutuhan lainnya. 

Akhirnya yang bisa dilakukan para pekerja adalah bertahan dengan saldo seadanya hingga tanggal gajian tiba. 

Tapi pernahkah kamu bertanya, siapakah dalang di balik keputusan gajian sebulan sekali? 

Seperti apa asal-usulnya sistem gajian cuma sekali dalam sebulan padahal kita bekerja setiap harinya?

Asal-usul gaji bulanan dan regulasinya di Indonesia

Praktik gajian sebulan sekali ini bukan keinginan HRD, bukan juga ulah korporasi atau perusahaan tempat kamu bekerja. 

Baca juga: Harga Jauh dari Pasaran, Honda CR-V Cuma Rp 8 Jutaan! Cek Barang Lainnya yang Dilelang KPK

Sistem ini sebenarnya sudah dijalankan sejak era Revolusi Industri di Eropa.

Ketika Revolusi Industri di Eropa dimulai, pabrik–pabrik merekrut tenaga kerja secara besar-besaran yang mana ini memerlukan sistem pembayaran upah yang  efisien dan praktis. 

Akhirnya dibayarlah upah para pekerja setiap bulannya, karena sistem ini memungkinkan perusahaan lebih mudah dalam pencatatan dan pengelolaan keuangan. 

Meski memang terkesan praktis dan membuat pembukuan keuangan perusahaan tampak rapi,  sistem ini lebih seperti ujian kesabaran bulanan bagi para pekerja. 

Lantas, bagaimana regulasinya di Indonesia sendiri? 
Di sini sistem gajian diperkuat oleh regulasi yang tertuang dalam Undang–undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kedua regulasi ini memang tidak secara eksplisit menyebut ‘gaji harus dibayar bulanan’, tapi kerangka hukum tersebut memberi ruang bagi perusahaan menetapkan pembayaran berdasarkan kesepakatan kerja dan kebiasaan industri.

Baca juga: Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp! Ini Fakta Terbaru Program Lapor Mas Wapres Gibran

Misalnya, dalam Pasal 55 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tertuang beberapa aturan untuk pembayaran gaji seperti;

Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara kedua belah pihak.
Mengenai hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh saat hari libur, hari diliburkan atau istirahat mingguan, atau perjanjian kerja bersama.
Upah yang dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
Jangka waktu untuk pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

Masih tertuang dalam dua peraturan yang sama, perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pembayaran upah dalam kurun waktu yang sudah disepakati dan tidak boleh lebih dari satu bulan. 

Itulah alasan mengapa banyak sektor yang menjadikan pembayaran bulanan sebagai standar pemberian upah pada pekerja. 

Sistem gajian di negara lain, Indonesia tidak sendirian

Apakah sistem gajian sebulan sekali hanya berlaku di Indonesia? Ternyata tidak. 

Di negara–negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Prancis dan masih banyak lagi, sistem gaji bulanan juga menjadi standar skema pembayaran upah pekerja, lho. 

Baca juga: Kabar Gembira! Pekerja Swasta dan Honorer Terima BSU Rp600 Ribu, Simak Jadwal Pencairannya

Sedangkan negara tetangga Indonesia, Singapura, punya fleksibilitas yang cukup tinggi soal sistem gajian. 

Dilansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan Singapura dikatakan perusahaan harus membayar gaji pekerja setidaknya sebulan sekali dan dalam waktu 7 hari setelah berakhirnya periode gaji.  

Lalu, ada juga negara yang menerapkan gaji mingguan untuk para pekerja, salah satunya Amerika Serikat (AS). 

Dikutip dari situs Departemen Tenaga Kerja AS, mayoritas negara bagian di AS menerapkan sistem gaji mingguan atau dua mingguan.

Jadi, jika kembali ke pertanyaan ‘kenapa gajian hanya sebulan sekali?’, jawabannya itu semua terjadi secara alami karena perkembangan industri. 

Nah, daripada terus bertanya-tanya atau menggerutu kenapa gajian hanya sebulan sekali, lebih baik mulai sekarang kamu coba atur keuangan dengan lebih bijak. 

Baca juga: BLACKPINK Gelar Konser di GBK November 2025, Tiket Khusus Membership Dijual Mulai Hari Ini

Ingat, sistem gajian bulanan bukan hanya diterapkan di Indonesia, tapi juga jadi praktik yang umum di banyak negara karena alasan efisiensi dan pengelolaan keuangan perusahaan.

Mempelajari cara mengelola pengeluaran agar cukup sampai gajian berikutnya adalah langkah penting agar kamu tidak lagi merasa terbebani di pertengahan bulan. 

Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang menjalani hari-hari kerja tanpa khawatir saldo menipis sebelum waktunya. 

Yuk mulai biasakan hidup hemat, kelola keuangan dengan cerdas, agar gajian sebulan sekali tidak lagi jadi masalah hidup! (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved