Bantuan Subsidi Upah
Resmi Disalurkan! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya
BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus selama dua bulan. Artinya, total dana diterima 600
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BSU-bagi-pekerja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar gembira datang untuk para pekerja bergaji rendah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 mulai 5 Juni 2025.
Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk membantu pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan tantangan pemulihan pascapandemi.
Simak penjelasan lengkap seputar syarat BSU 2025, jadwal pencairan, hingga cara cek penerima bantuan berikut ini.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Selasa 10 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus selama dua bulan. Artinya, total dana yang diterima setiap pekerja adalah Rp600.000.
Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia, tergantung metode distribusi yang digunakan.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Mulai pencairan: 5 Juni 2025
Berakhir: Akhir Juli 2025
Jumlah bantuan: Rp600.000 (untuk 2 bulan)
Metode penyaluran:
Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri
PT Pos Indonesia: untuk penerima tanpa rekening bank
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
Baca juga: Lelah Disakiti, Dewi Perssik Kini Cari Suami Lewat Taaruf: Mudah-Mudahan Dapat yang Saleh
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025.
Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat.
Bekerja di sektor formal, seperti:
Buruh pabrik
Guru honorer
Karyawan swasta
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bansos lain, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kartu Prakerja
BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
Cara Cek Penerima BSU 2025
Jika kamu merasa memenuhi syarat, berikut 3 cara untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima:
1. Cek di Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Aan Saleh Ajarkan Anak di Afrika, Longsor Boalemo, Eks Napi Bobol Warung
2. Cek di Website Kemnaker
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Login atau daftar akun
Lengkapi profil
Cek status pada dashboard:
Terdaftar: Data terdeteksi
Ditetapkan: Lolos verifikasi
Tersalurkan: Dana sudah ditransfer
3. Cek via Aplikasi POSPay (Khusus Penyaluran via Pos)
Unduh aplikasi POSPay (Play Store atau App Store)
Login atau daftar akun
Pilih menu “Bantuan Sosial” dan cari “BSU”
Lihat notifikasi bantuan dan lokasi pencairan
Alasan Mengapa BSU Belum Cair
Tidak semua pekerja langsung mendapatkan bantuan. Berikut beberapa kemungkinan mengapa BSU belum diterima:
Status kepesertaan BPJS tidak aktif hingga April/Mei 2025
Gaji melebihi batas maksimal (Rp3,5 juta/UMP daerah)
Baca juga: Warga Diminta Rp 15 Ribu per Kantong Daging Kurban, Alasannya Biaya Potong
Masih menerima bansos lain seperti PKH atau Prakerja
Data tidak lengkap atau tidak sesuai di sistem BPJS/Kemnaker
Perusahaan belum melaporkan data karyawan secara benar ke BPJS
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.