Pemkab Bone Bolango
Pemda Bone Bolango Gorontalo Tingkatan Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo tingkatkan cakupan peserta bagi pekerja rentan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Peningkatan-cakupan-BPJS-Kesehatan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo tingkatkan cakupan peserta bagi pekerja rentan.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini juga merupakan komitmen Pemda Bonebol untuk melindungi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bonebol, Iwan Mustapa yang turut hadir menerangkan tantangan yang dihadapi saat ini terkait dengan perluasan cakupan kepesertaan adalah adanya edaran Menteri Desa pada tahun 2024 lalu.
Di mana melarang mengalokasikan anggaran lewat Dana Desa (DD) untuk PBI BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga membuat daerah harus mencari solusi lain," ungkapnya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (9/6/2025) bertempat di RM. Miranti di Kecamatan Tilongkabila, Kamis 5 Juni 2025.
Dengan adanya aturan ini, Pemda Bonebol tidak bisa lagi mengalokasikan dana desa baik operasional sebesar 3 persen.
“Karena melalui Dana Desa, itu kita sudah di close. Kita tidak bisa mengalokasikan melalui dana desa bahkan operasional dana desa yang 3 persen juga kita tidak bisa," terangnya.
Maka katanya, program cakupan kepesertaan ini menjadi tanggung jawab daerah.
"Jadi ini menjadi tanggung jawab daerah pada saat daerah juga punya keterbatasan fiskal yang sangat besar,”jelas Iwan.
Sejauh ini langkah awal yang harus dilakukan daerah dengan adanya FGD ini bisa menyamakan persepsi semua stakeholder.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jalan Perbatasan Potanga–Lamu Gorontalo Tertutup Longsor, Kemacetan Sepanjang 3 Km
"Paling tidak, lewat FGD bisa menyamakan persepsi semua stakeholder untuk mewujudkan arahan yang merupakan kebijakan nasional," tegasnya.
Termasuk untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, terkait dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.
"Dengan kegiatan ini juga kita membahas apa yang menjadi kendala, tantangan yang menyangkut kepesertaan," ujar Iwan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho menjelaskan kegiatan FGD merupakan implementasi dan pengawasan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bagi pekerja ekosistem desa.
Menurutnya kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
“Tentu lewat FGD ini, nanti kita sama-sama saling berdiskusi untuk bagaimana bisa menemukan suatu kesepakatan yang tentunya baik untuk kita di Bone Bolango," katanya.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia berharap dengan kegiatan ini bisa meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
"Dalam upaya ini nantinya juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu," tambahnya.
Dalam FGD itu, terdapat sejumlah kesepakatan, yang mana perlindungan perangkat desa akan dibicarakan secara lebih detail oleh Pemkab Bone Bolango.
Sehingga maksimal di bulan Desember 2025 nanti, pekerja ini sudah terlindungi semuanya. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.