Rabu, 18 Maret 2026

Berita Nasional

Paul Finsen Desak Presiden Prabowo Turun Tangan: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tambang

Kali ini, suara keras datang dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Paul Finsen Desak Presiden Prabowo Turun Tangan: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tambang
dok. Istimewa
BERITA NASIONAL-Paul Finsen Desak Presiden Prabowo Turun Tangan. Dalam pernyataannya yang dikutip dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025), Paul menyebut ada indikasi kuat bahwa oknum berpangkat tinggi berada di balik eksploitasi tambang di wilayah konservasi Raja Ampat. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian memanas. Kali ini, suara keras datang dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, yang menuntut Presiden Prabowo Subianto turun langsung menangani persoalan tambang yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025), Paul menyebut ada indikasi kuat bahwa oknum berpangkat tinggi berada di balik eksploitasi tambang di wilayah konservasi Raja Ampat.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak," tegasnya, dikutip dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, ia menduga, ada pihak-pihak yang bermain di balik keberadaan tambang-tambang tersebut.

Mereka adalah sosok yang kuat dan memiliki pangkat.

Oleh karenanya, Paul Finsen menegaskan, negara harus hadir dalam penyelesaian polemik tambang di Raja Ampat.

"Yang bermain di balik tambang ini adalah orang-orang kuat, berpangkat tinggi," tegasnya.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang," tambah Paul Finsen.

Baca juga: Warga Diminta Rp 15 Ribu per Kantong Daging Kurban, Alasannya Biaya Potong

Baca juga: 178 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Mayoritas Karena Jantung

Jangan salahkan kepala daerah

Paul Finsen dalam kesempatannya turun menyoroti peran para kepala daerah di tanah Papua.

Ia mengungkit terkait perizinan tambang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Di atas kertas, pihak yang berwenang memberikan izin tambang adalah pemerintahan pusat, bukan pemerintah daerah.

“Jangan salahkan pemerintah daerah. Perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat."

"Jadi, tanggung jawab ada di Jakarta, bukan di Sorong atau Waisai," katanya.

Paul Finsen kemudian menilai, tambang-tambang nikel di Raja Ampat sudah melanggar undang-undang.

Ia menyebut, Raja Ampat yang berupa rangkaian pulau-pulau kecil tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved