Tambang Raja Ampat

Oknum Jenderal Diduga Bekingi Tambang Ilegal Raja Ampat, Anggota DPD RI Desak Presiden Turun Tangan

Operasi tambang ilegal di Raja Ampat diduga dibekingi oleh oknum jenderal. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RImendesak Presiden turun tangan

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribunnews/Greenpeace Indonesia
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 4 perusahaan nikel: PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Operasi tambang ilegal di Raja Ampat diduga dibekingi oleh sejumlah oknum jenderal yang memiliki pengaruh besar

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paul Finsen Mayor mendesak Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak. Yang bermain di balik tambang ini adalah orang-orang kuat, berpangkat tinggi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” kata Paul seperti dikutip TribunGorontalo.com dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025).

Senator asal Papua Barat Daya itu juga menyoroti posisi dilematis Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang, menurutnya, tidak memiliki kewenangan intervensi terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Jangan salahkan pemerintah daerah. Mereka tidak punya kewenangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah jelas menyatakan bahwa perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Jadi, tanggung jawab ada di Jakarta, bukan di Sorong atau Waisai,” jelasnya.

Lebih jauh, Paul menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Undang-undang ini menegaskan bahwa pulau-pulau kecil hanya boleh digunakan untuk kegiatan konservasi, pariwisata berkelanjutan, riset ilmiah, dan budidaya laut.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU itu yang melegalkan tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat. Ini jelas pelanggaran hukum dan harus dihentikan segera,” ujarnya.

Ia bilang, Raja Ampat dikenal sebagai surga bawah laut dunia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalan Perbatasan Potanga–Lamu Gorontalo Tertutup Longsor, Kemacetan Sepanjang 3 Km

Wilayah ini adalah rumah bagi lebih dari 75 persen spesies karang dunia dan ratusan jenis ikan yang tidak ditemukan di tempat lain. 

Keunikan ekologisnya membuat Raja Ampat diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark, menjadikannya kawasan konservasi kelas dunia yang sangat penting.

“Menghancurkan Raja Ampat sama dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita. Presiden RI harus membuktikan keberpihakannya pada lingkungan dan rakyat kecil, bukan pada kepentingan para jenderal tambang,” tutup Paul Finsen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak Beradik Keroyok Tetangga di Kota Gorontalo, Pelaku Mabuk Miras Oplosan

Anggota DPD RI Minta Operasi Tambang Dihentikan

Sementara itu, Anggota DPD RI, Lis Tabuni turut angkat bicara.

Dia mendesak perushaan yang beroperasi di Raja Ampat untuk tutup. Sebab operasi itu secara langsung merusak lingkungan tetapi juga menghancurkan hati orang Papua.

"Cukup sudah yang lain kalian ambil, jangan lagi Raja Ampat, yang merupakan kebanggaan kami orang Papua," ujarnya. (*)

 

TribunSorong.com/Angela Cindy) (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

 


Artikel ini telah tayang di TribunSorong.com dan Tribun-Papua.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved