Berita Internasional
12 Warga Negara Ini Dilarang Masuk Amerika, Efektif Berlaku Senin Hari Ini 9 Juni 2025
Kebijakan pembatasan perjalanan Amerika Serikat yang baru, yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump, akan resmi berlaku pada hari Senin, 9 Juni
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ATURAN-TRUMP-Presiden-Donald-Trump-melarang.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan pembatasan perjalanan Amerika Serikat yang baru, yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump, akan resmi berlaku pada hari Senin, 9 Juni 2025.
Aturan ini secara ketat membatasi masuknya warga negara dari 12 negara, mayoritas di antaranya berasal dari wilayah Afrika dan Timur Tengah.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di AS seiring upaya berkelanjutan Trump untuk memperketat penegakan hukum imigrasi, sesuai janji kampanyenya.
Perintah pelarangan perjalanan ini, yang ditandatangani Trump pada Rabu lalu, menyasar warga dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, pembatasan perjalanan juga diperketat bagi individu dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela yang berada di luar AS dan tidak memiliki visa yang sah.
Dampak Nyata bagi Keluarga Pengungsi: Kisah Mohammad Sharafoddin
Keluarga Mohammad Sharafoddin, yang melarikan diri dari Afghanistan sebagai pengungsi dan menempuh perjalanan berat hingga 36 jam melintasi pegunungan, kini merasakan pukulan telak.
Harapan mereka untuk membawa keponakan mereka ke AS harus pupus.
Dengan berlakunya larangan ini, Afghanistan kini termasuk dalam daftar negara yang dibatasi, membuat impian mereka tak lagi memungkinkan.
“Ini semacam kejutan bagi kami saat mendengar tentang Afghanistan, terutama sekarang bagi kaum wanita yang lebih banyak terkena dampaknya dengan pemerintahan baru,” ujar Mohammad Sharafoddin, merujuk pada penguasa Taliban di negaranya. “Kami tidak memikirkan larangan perjalanan ini.”
Meskipun demikian, larangan baru ini tidak mencabut visa yang telah diterbitkan sebelumnya kepada warga dari negara-negara yang masuk daftar, seperti yang dijelaskan dalam panduan diplomatik AS pada Jumat lalu.
Pemegang visa yang telah diterbitkan masih diizinkan untuk masuk ke AS bahkan setelah larangan ini efektif.
Strategi Hukum dan Alasan Keamanan Nasional
Banyak ahli imigrasi berpendapat bahwa larangan baru ini dirancang lebih cermat untuk menghadapi potensi gugatan hukum.
Fokusnya pada proses aplikasi visa tampaknya lebih teliti dibandingkan dengan perintah eksekutif yang terburu-buru selama masa jabatan pertama Trump, yang menolak masuknya warga dari negara-negara mayoritas Muslim.
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial pada Rabu lalu, Trump mengklaim bahwa warga negara-negara yang masuk dalam daftar larangan menimbulkan risiko "terkait terorisme" dan "keamanan publik," serta risiko overstay visa.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa negara ini memiliki sistem penyaringan dan pemeriksaan yang "kurang" atau secara historis menolak menerima kembali warganya.
Trump bahkan mengaitkan larangan baru ini dengan serangan teroris di Boulder, Colorado, mengatakan bahwa itu menggarisbawahi bahaya yang ditimbulkan oleh beberapa pengunjung yang melebihi batas waktu visa.
Namun, perlu dicatat bahwa pelaku serangan tersebut berasal dari Mesir, negara yang tidak masuk dalam daftar pembatasan Trump, dan ia dilaporkan overstay visa turisnya.
Kecaman dari Organisasi Kemanusiaan dan Internasional
Kebijakan ini dengan cepat menuai kecaman dari kelompok-kelompok yang menyediakan bantuan dan bantuan permukiman bagi para pengungsi.
Abby Maxman, presiden Oxfam America, sebuah organisasi bantuan internasional nirlaba, menyatakan kebijakan ini bukan tentang keamanan nasional.
"Ini tentang menabur perpecahan dan memfitnah komunitas yang mencari keselamatan dan peluang di Amerika Serikat," katanya.
Pemerintah Presiden Venezuela Nicolás Maduro juga mengecam larangan perjalanan ini,
Ia menggambarkannya dalam sebuah pernyataan sebagai kampanye stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap warga Venezuela. (*)
| Terungkap! CCTV Iran Diretas untuk Lacak Rute Harian Ali Khamenei Sebelum 30 Rudal Ditembakkan |
|
|---|
| Fantastis! Amerika Rugi Rp 12 Triliun Hanya dalam 24 Jam Serang Iran, Ini Rincian Biayanya |
|
|---|
| Serangan Udara Hantam Ibu Kota Iran, Amerika Serikat Disebut Turut Terlibat |
|
|---|
| Presiden Amerika Donald Trump Heran Iran tak Juga Menyerah Padahal Diancam |
|
|---|
| Presiden Meksiko Tetap Percaya Diri Sambut Piala Dunia Meski Kartel Narkoba Mengamuk |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.