Raja Ampat
Langgar UU, Empat Perusahaan Tambang Nikel Rusak 3 Pulau yang Dilindungi di Papua
Tiga pulau dilindungi yang kini rusak akibat penambangan adalah Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya masuk dalam kawasan yang dilarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Raja-Ampat-di-Ujung-Tanduk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Greenpeace Indonesia mengungkap fakta mengejutkan soal kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Empat perusahaan tambang nikel diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Tiga pulau dilindungi yang kini rusak akibat penambangan adalah Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya masuk dalam kawasan yang dilarang untuk kegiatan tambang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan ketiga pulau itu termasuk pulau dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Artinya, menurut UU tersebut, Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran, tidak boleh ditambang.
"Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat. Di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran," jelas Iqbal, dilansir Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: 28 Daerah di Gorontalo Berpotensi Diguyur Hujan Besok Minggu, 8 Juni 2025 Sesuai Prakiraan Cuaca
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, berdasarkan analisa Greenpeace, lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas di tiga pulau tersebut, telah dibabat habis untuk tambang nikel.
Buntut pembabatan hutan dan pengerukan tanah demi nikel, ada limpasan tanah dan memicu sedimentasi di pesisir pulau-pulau kecil di Raja Ampat.
Sedimentasi itu berisiko merusak karang dan perairan di tempat yang dijuluki surga terakhir di bumi tersebut.
Iqbal menyebut, selain tiga pulau itu, ada dua pulau lain, yaitu Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, yang terancam menjadi tambang nikel.
Dua pulau itu diketahui bersebelahan dan jaraknya sekitar 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpampang di uang pecahan Rp100 ribu.
"Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi," jelas Iqbal.
4 Perusahaan Lakukan Pelanggaran
Sementara itu, empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat ternyata melakukan pelanggaran sebab telah merusak ekosistem akibat aktivitas mereka.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pelanggaran itu termasuk pelanggaran serius sebab melakukan aktivitas tambang di pulau kecil.
Pelanggaran itu diketahui setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pengawasan selama 26-31 Mei 2025.
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi."
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Minggu 8 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Hanif dikutip dari siaran pers di laman KLH, Jumat (6/6/2025).
Hanif melanjutkan, meski keempat perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya tiga yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," ujarnya.
Berikut ini daftar perusahaan tambang nikel dan pelanggaran yang dilakukannya:
- PT Anugerah Surya Pratama: Melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektar, tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah aliran.
- PT Gag Nikel: Aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektar, telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
- PT Mulia Raymond Perkasa: Tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH terkait aktivitas tambang nikel di Pulau Batang Pele.
- PT Kawei Sejahtera Mining: Melakukan pelanggaran serius karena membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektar di Pulau Kawe.
Komisi VIII DPR: Izinnya Harus Dikaji Ulang
Menanggapi polemik tambang nikel di Raja Ampat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Chusnunia Chalim, meminta agar pemerintah mengkaji ulang perizinan tambang di wilayah tersebut.
Sebab, kata dia, Raja Ampat saat ini menjadi destinasi wisata yang mengangkat keindahan alam, khususnya terumbu karang.
Ia juga menyoroti risiko yang dimunculkan dari jalur logistik tambang, terutama aktivitas perlintasan dari lokasi pertambangan ke fasilitas pengolahan (smelter) yang kerap melintasi atau berdekatan dengan kawasan perairan sensitif.
Chusnunia menilai hal tersebut bisa menimbulkan ancaman ekologis di Raja Ampat, termasuk rusaknya terumbu karang.
"Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali," kata Chusnunia kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
"Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang," imbuh dia.
Buntut polemik tambang nikel di Raja Ampat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyetop sementara aktivitas pertambangan sembari menunggu hasil evaluasi.
Bahlil akan mengevaluasi keberadaan tambang-tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Bahlil, diperlukan perlakuan khusus untuk pembangunan smelter di Papua karena daerah tersebut merupakan otonomi khusus.
Baca juga: Detik-detik Sapi Kurban Idul Adha Seruduk Banyak Bocah hingga Ada yang Patah Tulang
Bahlil pun akan memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat agar bisa mengevaluasi aktivitas pertambangan di sana.
"Untuk sementara kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).
"Nanti saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta."
"Kita memang harus menghargai karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus," urainya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.