Pemakzulan Gibran

Jokowi Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran: Indonesia Punya Mekanisme, Tak Semudah Itu

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, juga merupakan putra sulungnya.

Tribunnews
PEMAKZULAN GIBRAN-Jokowi Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran. Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan seorang wakil presiden bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. 

Jenderal Purn Slamet Soebijanto turut mengusulkan Gibran dicopot dari posisi Wapres kepada DPR dan MPR RI.

Slamet Soebijanto telah menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam surat usulan pemakzulan Gibran ini, ada empat jenderal purnawirawan TNI yang turut mendatanganinya, yaitu Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Baca juga: Trump Kembali Berlakukan Larangan Perjalanan untuk 12 Negara, Tambah Pembatasan ke 7 Lainnya

Baca juga: Pegawai RS Gelapkan Dana Kurban Rp140 Juta untuk Foya-foya, Lapor Polisi Pura-pura Kecurian

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Slamet Soebijanto dan kawan-kawan meminta DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa (3/5/2025).

Dalam surat itu pula Slamet dan tiga jenderal purnawirawan TNI lainnya menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi acuan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari Wapres RI.

Tidak hanya itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat publik gaduh.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandangani Slamet Soebijanto itu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved