Berita Internasional
Trump Kembali Berlakukan Larangan Perjalanan untuk 12 Negara, Tambah Pembatasan ke 7 Lainnya
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan pemberlakuan kembali larangan perjalanan terhadap 12 negara.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan pemberlakuan kembali larangan perjalanan terhadap 12 negara.
Bukan hanya itu, ia juga menambahkan pembatasan perjalanan terhadap tujuh negara lainnya.
Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Senin 09 Juni 2025, pukul 12:01 dini hari waktu setempat.
Negara-negara yang terkena dampak larangan langsung antara lain: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela dikenai pembatasan tambahan dalam proses pengajuan visa dan izin masuk.
Trump menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan melindungi kepentingan rakyat Amerika.
Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelanggaran visa dan kurangnya kerja sama sejumlah negara dalam urusan keamanan, terutama terkait proses deportasi dan verifikasi dokumen pelancong.
Dalam pernyataan video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Trump juga mengaitkan larangan ini dengan insiden terorisme yang baru saja terjadi di Boulder, Colorado.
Pelaku yang disebut sebagai warga negara Mesir diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku visa turisnya.
“Ini bukti bahwa sistem imigrasi kita masih penuh celah,” ujar Trump.
Larangan ini juga merupakan hasil dari perintah eksekutif tertanggal 20 Januari lalu yang menginstruksikan Departemen Luar Negeri, Keamanan Dalam Negeri, serta Direktur Intelijen Nasional untuk meninjau ulang hubungan diplomatik dan potensi ancaman dari negara-negara tertentu yang dinilai memiliki sikap permusuhan terhadap Amerika Serikat.
Kebijakan ini mengingatkan publik pada larangan serupa yang Trump tandatangani saat menjabat sebagai presiden pada 2017 lalu.
Saat itu, warga dari tujuh negara mayoritas Muslim dilarang masuk ke AS, yang memicu aksi protes besar-besaran di berbagai bandara serta gugatan hukum dari berbagai lembaga HAM.
Pengamat politik menilai kebijakan ini akan kembali memicu kontroversi, terutama menjelang pemilu paruh waktu AS.
Sementara itu, komunitas imigran dan organisasi HAM internasional telah menyuarakan kekhawatiran atas dampak kebijakan ini terhadap hubungan antarnegara serta stabilitas sosial di Amerika sendiri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.