Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Trik Licik Supraptini, Nenek Tipu Toko Emas di Sragen Rp29,6 Juta, Padahal 2 Kali Masuk Penjara

Dengan caranya yang licik, nenek tersebut menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, namun ketika dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Trik Licik Supraptini, Nenek Tipu Toko Emas di Sragen Rp29,6 Juta, Padahal 2 Kali Masuk Penjara
TribunJateng/Istimewa
TRIK LICIK SUPRAPTINI-Tipu Toko Emas di Sragen Rp29,6 Juta, Padahal 2 Kali Masuk Penjara. Bahkan diketahui ini bukanlah kali pertama ia melalukan tindak pidana penipuan dengan menjual perhiasan emas palsu. Tindakan Supraptini itu mengakibatkan toko emas mengalami kerugian hampir Rp30 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Trick licik seorang nenek Supraptini (62) lakukan aksi penipuan di Toko Perhiasan Emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Bahkan diketahui ini bukanlah kali pertama ia melalukan tindak pidana penipuan dengan menjual perhiasan emas palsu.

Tindakan Supraptini itu mengakibatkan toko emas mengalami kerugian hampir Rp30 juta.

Dengan caranya yang licik, nenek tersebut menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, namun ketika dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa.

Supraptini merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Baca juga: Nama Imam dan Khatib Iduladha 1446 H di Masjid Agung Baiturahim dan Jabal Iqro Gorontalo Utara

Ini bukan kali pertamanya melakukan penipuan. Ia telah dua kali masuk bui karena kasus yang sama.

Meski usianya sudah renta, ia tak kapok keluar masuk penjara dan malah melakukan kejahatan serupa.

Sebelumnya, ia telah melakukan aksinya di Kabupaten Ponorogo dan Pacitan.

"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," kata Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono kepada TribunSolo.com, Selasa (3/6/2025).

Adapun modus pelaku menipu toko emas di Sragen yakni, menjual perhiasan berupa cincin asli. Setelahnya, pelaku menawarkan perhiasan emas berupa gelang.

"Dimana semua perhiasan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli."

"Namun, ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) siang.

Awalnya, nenek tersebut datang untuk menjual cincin, namun tidak dilengkapi surat perhiasan.

"Perempuan tersebut menyerahkan dua cincin dan dicek kodenya menunjukkan kode 750 dan 999. Lalu oleh pemilik toko, cincin itu ditimbang, digesek, dan dikasih air keras. Hasilnya menunjukkan 2 dua buah cincin tersebut dinyatakan emas asli. Dengan rincian kode 750 berat 2,350 gram, dan kode 999 berat 4,280 gram," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved