Berita Nasional

Diisukan Akan Dimakzulkan, Gibran Dibelanya Golkar: Hubungan dengan Prabowo Baik-Baik Saja

Namun, di tengah sorotan tajam tersebut, Partai Golkar angkat bicara dan membantah adanya ketegangan antara Gibran dan Presiden Prabowo Subianto.

Tangkap Layar
PEMAKZULAN GIBRAN-Diisukan Akan Dimakzulkan, Gibran Dibelanya Golkar: Hubungan dengan Prabowo Baik-Baik Saja. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menepis kabar yang menyebut hubungan keduanya renggang. Ia memastikan bahwa situasi internal kabinet tetap solid dan tidak terganggu oleh desakan politik dari luar. 

Sarmuji pun menyebut bahwa setiap aspirasi yang masuk tetap akan diterima oleh DPR. 

Dia juga meyakini DPR akan mempelajari lebih lanjut isi surat tersebut.

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ujar Sarmuji.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Gibran. 

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswa di China Gegerkan Kampus, Suami Ancam Lapor ke Komite Disiplin

Landasan Usulan Pemakzulan Gibran

Dalam surat itu, disebutkan juga sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Dalam hal ini, mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Forum Purnawirawan TNI, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.

Di mana, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved