Berita Kriminal Nasional
Diduga Langgar Pasal Pemerasan, 3 Pelaku Pungli di Tanah Abang Resmi Ditahan
Pelaku pungli ini pun tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tiga orang dengan kasus pungli kini ditangkap polisi.
Pelaku pungli ini pun tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dilansir dari Tribunnews.com, ketiganya ditangkap saat memeras sopir kendaraan yang keluar dari pintu Blok F pasar terbesar di Indonesia itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial MA (20), MS (31), dan seorang perempuan berinisial S (40) diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Baca juga: Masjid Agung Baiturrahman Limboto Siapkan 11 Sapi Kurban dan 1.500 Kupon untuk Warga
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari konten video yang tersebar di media sosial.
“Tempat kejadian di depan pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat,” kata Susatyo kepada wartawan.
Video yang diunggah di Instagram tersebut memperlihatkan aksi pungli terhadap mobil barang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus para pelaku adalah meminta uang secara paksa kepada pengendara kendaraan yang keluar dari pasar.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 3.4 Menguncang Minahasa, Indonesia BMKG: Kedalaman 238Km
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Kamis, Mohon Petunjuk hingga Hindari Bencana
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, 16 Prajurit TNI AL Raih Kenaikan Pangkat dan Sekolah
Petugas yang tiba di lokasi mendapati ketiganya tengah menjalankan aksi pemerasan.
Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah uang tunai hasil pungli dari tangan para pelaku.
“Barang bukti yang diamankan selembar uang Rp20.000 dan logam Rp2.000 dari MA, selembar uang pecahan Rp10.000 dari MS, dan selembar uang pecahan Rp20.000 dari S,” ujar Kapolres.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena meresahkan pengguna jalan dan merugikan pelaku usaha yang melintas di kawasan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.