Berita Viral
Biodata Marzuki, ASN Maros Dipecat setelah Terlibat Jaringan Terorisme
Marzuki, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Maros dipecat usai terlibat dalam jaringan terorisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marzuki-sosok-ASN-Maros.jpg)
Usia: 50 tahun
Status: Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Jenis Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara (ASN)
Instansi: Pemerintah Kabupaten Maros
Penempatan Terakhir: Kantor Lurah Hasanuddin, Bagian Pemerintahan
Penempatan Sebelumnya:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kecamatan Mandai
Kasus: Terlibat dalam jaringan terorisme
Tahun Penangkapan: 2021
Ditangkap: Densus 88 Anti Teror Mabes Polri
Status Hukum: Telah menjalani hukuman pidana
Tanggal Pemberhentian: April 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Marzuki ASN Maros Dipecat karena Terorisme