Berita Viral

Biodata Marzuki, ASN Maros Dipecat setelah Terlibat Jaringan Terorisme

Marzuki, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Maros dipecat usai terlibat dalam jaringan terorisme.

Editor: Fadri Kidjab
Tribun-Medan.com
ASN DIPECAT -- Ilustrasi ASN. Marzuki, sosok ASN Maros dipecat setelah terlibat aksi terorisme. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Marzuki, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Maros dipecat usai terlibat dalam jaringan terorisme.

Melansir dari Tribun-Timur.com, pria berusia 50 tahun itu sempat menjadi staf di Kantor Lurah Hasanuddin.

ia juga tercatat pernah bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelum dimutasi ke kantor kelurahan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Lurah Hasanuddin, Mashabi Ruhing Hasan, mengungkapkan bahwa saat dirinya mulai bertugas di kantor tersebut pada Maret 2024, surat pemberhentian Marzuki sudah berada di meja Bupati.

“Saat diamankan dia bertugas di Satpol PP. Setelah bebas, dimutasi ke sini. Saat saya pindah ke sini Maret 2024, surat pemecatannya sudah sampai ke Pak Bupati. Sebulan kemudian, akhirnya dia diberhentikan secara resmi,” bebernya.

Mashabi mengenal Marzuki sebagai pegawai yang rajin dan berpenampilan alim. 

Namun ia mengaku tidak terlalu dekat secara personal dengan bawahannya itu.

“Staf yang rajin, tapi yang jelas dia di luar alim sekali. Kami tidak terlalu akrab, hanya sebatas atasan dan bawahan saja,” ucapnya.

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, membenarkan bahwa Marzuki diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam jaringan terorisme. 

Ia menjelaskan bahwa Marzuki diamankan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada 2021, kemudian menjalani hukuman pidana hingga akhirnya diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi pada tahun 2024 kemarin, ada satu orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat. Namanya Marzuki, usia 50 tahun. Beliau sebelumnya bertugas di Kecamatan Mandai,” katanya, Rabu (4/6/2025).

“Dia diamankan pada tahun 2021 oleh Densus 88. Proses hukumnya berjalan sampai akhirnya dia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana,” bebernya.

“Pemberhentiannya dilakukan tahun 2024, setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman. Sesuai aturan, salah satu kategori yang masuk dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah apabila ASN terlibat dalam kasus terorisme,” jelasnya.

“Karena statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak ada pensiunan yang diberikan. Semua hak-haknya sebagai ASN dicabut,” tutupnya.

Biodata

Nama: Marzuki

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved