Berita Nasional
Pemerintah Naikkan Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Jadi Nyaris Rp 1 Miliar, Ini Alasannya
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MOBIL-DINAS-Pemkot-Kotamobagu-anggarkan-empat-mobil-dinas-untuk-Wali-dan-Wakil-Wali-Kota.jpg)
Hal itu mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Beleid ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025, ditegaskan bahwa tarif anggaran pengadaan kendaraan dinas ini merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi beleid tersebut dengan jelas.
Angka ini pun cukup membuat beberapa pihak tercengang, terutama karena di tengah efisiensi sejumlah anggaran.
(*)
Baca juga:
BREAKING NEWS: Ratusan Penambang Bone Bolango Kembali Geruduk Kantor DPRD Provinsi Gorontalo
Rampok Spesialis Minimarket Ditembak Mati Usai Tabrak Mobil Polisi, Satu Orang Masih Buron