Residivis Curi Motor
BREAKING NEWS: Baru Keluar Penjara, 2 Residivis Ditangkap Polisi Gorontalo usai Curi Sepeda Motor
Satreskrim Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, meringkus dua residivis kasus pencurian sepeda motor.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-residivis-pencurian-motor-saat-diamankan-Polres-Bone-Bolango.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Satreskrim Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, meringkus dua residivis kasus pencurian sepeda motor.
Pria berinisial IB dan IS itu ternyata baru saja keluar dari penjara sekitar tiga bulan lalu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada 22 Desember 2024 di sebuah kompleks perumahan di Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
"IB berperan sebagai dalang pencurian, sementara IS menjadi eksekutor," ungkap Kapolres dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025).
Namun, rencana mereka gagal. IS yang semula dijanjikan pembagian hasil curian justru melarikan diri bersama sepeda motor hasil jarahan.
IS meninggalkan IB tanpa bagian. Peristiwa ini diketahui Polres Bone Bolango melalui laporan korban pencurian.
“Setelah kita lakukan pengembangan, kita temukan informasi bahwa IS berada di wilayah Dondow, Toli-toli, Sulawesi Tengah,” ujar Kapolres Supriantoro
Kapolres juga menjelaskan tersangka selama lima bulan menjadi buronan polisi.
Baca juga: Kadisnakertrans di Gorontalo Jadi Korban Pemerasan hingga Ancaman Mutilasi, Pelaku Ngaku Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastyo berkata proses penangkapan IS cukup sulit karena ia sering berpindah-pindah lokasi.
“Akhirnya IS berhasil diamankan di Dondo Kabupaten Tolitoli,” jelas Yudhi.
Adapun IB ditangkap di Desa Bandungan saat sedang berboncengan dengan pacarnya.
Polisi juga berhasil menyita dua unit motor sebagai barang bukti dan kini diamankan di Mapolres Bone Bolango.
IB ternyata baru keluar dari Lapas tiga bulan lalu, namun sudah kembali berurusan dengan hukum akibat ulahnya. Keduanya kini dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 Jo pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)