Berita Nasional
Pemerintah Naikkan Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Jadi Nyaris Rp 1 Miliar, Ini Alasannya
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MOBIL-DINAS-Pemkot-Kotamobagu-anggarkan-empat-mobil-dinas-untuk-Wali-dan-Wakil-Wali-Kota.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah menetapkan anggaran fantastis untuk pengadaan kendaraan dinas.
Namun bukan seluruh pejabat, anggaran ini khusus para pejabat eselon I dan mulai berlaku pada tahun 2026.
Angkanya cukup fantastis. Dikutip dari kompas.com, anggarannya mencapai Rp 931.648.000 per unit.
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan rinci.
Kata dia bahwa angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.
Sebab tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 878.913.000. Menurutnya, kenaikan ini bukan tanpa alasan.
“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. kata Lisbon di Jakarta, Senin (1/6/2025).
Ia pun mengungkap alasan utama di balik kenaikan anggaran tersebut.
"Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” katanya.
Lisbon menekankan bahwa meskipun terjadi kenaikan anggaran, pemerintah tetap memegang teguh prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada di masing-masing instansi akan tetap diberlakukan.
“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran?," tanyanya.
"Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” tambahnya.
PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.
Hal itu mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Beleid ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025, ditegaskan bahwa tarif anggaran pengadaan kendaraan dinas ini merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi beleid tersebut dengan jelas.
Angka ini pun cukup membuat beberapa pihak tercengang, terutama karena di tengah efisiensi sejumlah anggaran.
(*)
Baca juga:
BREAKING NEWS: Ratusan Penambang Bone Bolango Kembali Geruduk Kantor DPRD Provinsi Gorontalo
Rampok Spesialis Minimarket Ditembak Mati Usai Tabrak Mobil Polisi, Satu Orang Masih Buron
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.