Berita Nasional

Pemerintah Diminta Pangkas Biaya Perjalanan Dinas: Jangan Abaikan Sense of Crisis

Disaat lagi efisiensi anggaran seluruh dinas dapat terdampak. Apalagi bagi perjalanaan dinas para pegawai.

INTERNET
CUTI LEBARAN - Ilustrasi ASN. Pemerintah diminta evaluasi anggaran perjalanan dinas 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Disaat lagi efisiensi anggaran seluruh dinas dapat terdampak.

Apalagi bagi perjalanaan dinas para pegawai.

Sehingga diminta untuk evaluasi.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah diminta serius mengontrol biaya perjalanan dinas para pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat pengendalian biaya birokrasi dan kelembagaan.

Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, menegaskan meski kenaikan biaya perjalanan dinas bisa disebabkan oleh faktor inflasi, pemerintah tetap harus meresponsnya dengan menurunkan standar atau membatasi volume pengeluaran.

Yanuar bilang, perjalanan dinas seharusnya hanya untuk kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak bagi peran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi.

“Prinsipnya, sense of crisis harus ditunjukkan pemerintah, dan itu dimulai dari biaya birokrasi dan kelembagaan pemerintah,” ujar Yanuar kepada Kontan, Minggu (1/6/2025).

Dia menyarankan agar perjalanan dinas dilakukan dengan prinsip ekonomis, melibatkan hanya tim inti yang relevan dan tanpa membawa aparatur pendukung yang tidak memiliki peran langsung dalam tugas tersebut.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Sejumlah komponen dalam aturan tersebut mengalami penyesuaian, termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Yanuar menilai, momen ini harus dimanfaatkan untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap efisiensi anggaran dan akuntabilitas belanja negara, di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan penataan ulang prioritas pembangunan.

Di aturan baru tersebut beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik yang  mengalami perubahan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Misalnya saja, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. 

Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atasnya yang justru mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 9,7 juta. 

Sementara itu juga terdapat penetapan biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan mengalami penyesuaian menjadi Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari sebelumnya Rp 104.000 sampai dengan Rp 574.000 untuk yang berlaku saat ini. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved