Berita Nasional
Ekonom Yanuar Rizky Desak Pemerintah Kendalikan Biaya Perjalanan Dinas Para Pejabat dan Pegawai ASN
Prinsipnya, sense of crisis harus ditunjukkan pemerintah. Itu dimulai dari pengendalian biaya birokrasi, termasuk perjalanan dinas, kata Yanuar.
TRIBUNGORONTALO.COM-Di tengah tekanan fiskal dan perlambatan ekonomi global, ekonom Yanuar Rizky dari Bright Institute mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam mengendalikan biaya perjalanan dinas pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, efisiensi anggaran harus dimulai dari pengeluaran birokrasi dan kelembagaan negara.
Prinsipnya, sense of crisis harus ditunjukkan pemerintah. Itu dimulai dari pengendalian biaya birokrasi, termasuk perjalanan dinas, kata Yanuar kepada Kontan, Minggu (1/6/2025).
Yanuar mengakui bahwa kenaikan biaya perjalanan dinas bisa dipengaruhi oleh inflasi.
Namun, menurutnya, pemerintah tetap harus merespons hal ini dengan membatasi volume pengeluaran dan menurunkan standar biaya untuk perjalanan yang tidak mendesak.
Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, menegaskan meski kenaikan biaya perjalanan dinas bisa disebabkan oleh faktor inflasi, pemerintah tetap harus meresponsnya dengan menurunkan standar atau membatasi volume pengeluaran.
Yanuar bilang, perjalanan dinas seharusnya hanya untuk kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak bagi peran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi.
“Prinsipnya, sense of crisis harus ditunjukkan pemerintah, dan itu dimulai dari biaya birokrasi dan kelembagaan pemerintah,” ujar Yanuar kepada Kontan, Minggu (1/6/2025).
Dia menyarankan agar perjalanan dinas dilakukan dengan prinsip ekonomis, melibatkan hanya tim inti yang relevan dan tanpa membawa aparatur pendukung yang tidak memiliki peran langsung dalam tugas tersebut.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah komponen dalam aturan tersebut mengalami penyesuaian, termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 2 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Keracunan Ikan Panggang, Hotman Paris Tumbang di Singapura & Habiskan Rp 20 Juta untuk Cek Kesehatan
Yanuar menilai, momen ini harus dimanfaatkan untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap efisiensi anggaran dan akuntabilitas belanja negara, di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan penataan ulang prioritas pembangunan.
Di aturan baru tersebut beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik yang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Misalnya saja, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atasnya yang justru mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 9,7 juta.

Sementara itu juga terdapat penetapan biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan mengalami penyesuaian menjadi Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari sebelumnya Rp 104.000 sampai dengan Rp 574.000 untuk yang berlaku saat ini.
Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan, dari sebelumnya US$ 296–US$ 792 menjadi US$ 347–US$ 792 per orang per hari.
Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp 360.000 hingga Rp 580.000, dan uang representasi pejabat negara maupun wakil menteri juga tidak berubah, tetap Rp 250.000 per hari.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 2 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: 16 Tahun Diam, Keenan Nasution Gugat Penyanyi Vidi Aldiano soal Nuansa Bening, Dituding Hak Cipta
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan anggaran belanja negara, khususnya terkait kegiatan perjalanan dinas.
Dalam pedoman pelaksanaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, kementerian dan lembaga diminta untuk menerapkan langkah-langkah penghematan secara tegas dan terukur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.