Kecelakaan Maut
Kronologi Plat Mobil BMW Anak Orang Kaya Diganti di Mapolsek Usai Tabrak Mahasiswa UGM Argo Achfandi
Tutupi Jejak, Plat Mobil BMW Anak Orang Kaya Diganti di Mapolsek Usai Tabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi
TRIBUNGORONTALO.COM - Demi menutupi jejak, ada oknum mengganti plat nomor mobil BMW yang dikemudikan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM)
Padahal mobil tersebut telah menabrak dan menawaskan Argo Ericko Achfandi (19) Fakultas Hukum UGM.
Christiano Tarigan disebut anak Setia Budi Tarigan yang menjabat Direktur FIF.
Diketahui saat kejadian, Argo Ericko Achfandi mengendarai sepeda motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Peristiwa nahas itu terjadi ketika motor dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan. Sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

Korban Argo meninggal dunia di lokasi kejadian usai mengalami luka berat di kepala.
Namun, plat mobil yang menabrak korban tersebut belakangan diganti saat sudah diamankan di Polsek Ngaglik.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB atau beberapa jam setelah kecelakaan terjadi.
Pelaku bisa berada di lokasi mobil BMW diamankan karena adanya izin dari pihak Polsek Ngaglik.
Tenyata mobil BMW tersebut menggunakan plat nomor palsu. Sehingga diganti plat nomor sesuai usai kecelakaan maut tersebut.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan pihaknya berhasil mengidentifikasi tiga orang yang terlibat dalam pergantian plat nomor kendaraan BMW tersebut.
Ketiga oknum berinisial IV, WI, dan NR ini diduga bersekongkol mengganti plat nomor palsu menjadi asli agar tak mudah terlacak aparat.
"Kami menemukan adanya peran ketiga orang ini dalam mengganti plat nomor BMW pada rekaman CCTV yang ada di lokasi," kata Edy saat konferensi pers.
Menurut pengakuan para saksi dan hasil penyelidikan, pada 24 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, IV datang ke Polsek Ngaglik dengan alasan mengambil barang di mobil BMW milik tersangka. Ia datang ditemani anggota piket Polsek.
Tak lama kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, IV kembali ke lokasi dan melakukan pergantian plat nomor di kendaraan tersebut.
Plat nomor sebelumnya yang berawalan huruf "F" diganti menjadi plat asli dengan huruf "B," sesuai dengan STNK kendaraan.
Kapolresta menambahkan, "IV melakukan pergantian plat nomor ini atas perintah dari atasan tempatnya bekerja, yakni WI dan NR."
Polisi menyebut ketiga orang yang mengganti plat nomor tersebut memiliki hubungan kekeluargaan atau kerabat dengan tersangka Christiano.
"Mereka ini saling mengenal, dan itu sudah kami pastikan melalui penyidikan," jelas Edy.
Saat ini, IV, WI, dan NR masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Sleman menegaskan, penggantian plat nomor ini dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan fakta bahwa kendaraan BMW yang dikemudikan Christiano saat kecelakaan menggunakan plat nomor palsu.
"Motif utama adalah supaya tidak diketahui bahwa saat kejadian mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu," ujar Edy.
Hal ini menambah kerumitan kasus, karena penggantian plat nomor termasuk tindakan melawan hukum yang dapat berimbas pada proses penyidikan dan penuntutan.
Selain pasal utama yang menjerat tersangka Christiano terkait kecelakaan hingga menyebabkan kematian, polisi kini menambah kemungkinan pasal tambahan atas kasus penggantian plat nomor.
Menurut Edy, penggantian plat nomor kendaraan merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan sanksi hukum.
"Ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang. Kami akan berikan pasal tambahan terkait hal tersebut," tegasnya.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di simpang tiga Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Saat itu, Argo Ericko Achfandi mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB dari arah selatan menuju utara.
Argo diduga hendak melakukan putar balik di lokasi kejadian. Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano dengan kecepatan cukup tinggi, sekitar 50-60 km/jam menurut pengakuan tersangka.
Karena jarak yang dekat dan pengemudi BMW tidak mampu mengendalikan kendaraan, tabrakan pun terjadi. Argo terpental dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menabrak motor Argo, mobil BMW oleng dan menghantam mobil lain yang sedang parkir di tepi jalan.
Sebelumnya, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo sudah menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Argo tewas ketika tengah berkendara di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) lalu.
Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda
CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan. Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.
Edy mengungkapkan tersangka tidak berkonsentrasi sehingga membuat kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut tidak bisa terhindarkan.
Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi. Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.
"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.
Akibat perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano akan ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
Ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, Setia Budi Tarigan menjadi sorotan setelah sang anak tabrak mati Argo Ericko Achfandi mahasiswa UGM.
Christiano yang mengendarai mobil BMW menabrak mati Argo.
Namun setelah ditelusuri, Setia Budi Tarigan ternyata bukan orang sembarangan, karena menjabat posisi penting di FIFGroup.
Setia Budi Tarigan yang menjabat posisi sebagai Operational Director di FIFGroup.
Setia Budi dikabarkan merupakan lulusan dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Instagram perusahaan tempat Setia Budi berkantor pun digeruduk netizen.
Pengamatan TribunJakarta.com, mereka sempat membanjiri komentar dengan hashtag justiceforargo.
Namun, kolom komentar di postingan tersebut sudah dibatasi dan komentar yang mengarah kepada kasus kecelakaan itu sudah jarang terlihat.
Berdasarkan penelusuran Tribunjateng di laman fifgrop.co.id, Setia Budi Tarigan menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019.
Menyelesaikan studi di Program Studi Akuntansi Universitas Sumatera Utara pada tahun 1996.
Bergabung dengan Grup Astra sejak tahun 1997 dan memiliki pengalaman kerja antara lain sebagai :
- Kepala Cabang Pekanbaru Perseroan,
- Kepala Cabang Surabaya Perseroan,
- Departemen Human Resource Perseroan,
- Divisi Human Capital & General Services Perseroan,
- Direktorat Human Capital & General Services Perseroan,
- Chief Human Capital, dan Chief Operation Management Perseroan.
- Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Astra Multi Finance.
- Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan direksi lain, Dewan Komisaris dan pemegang saham.(*/TribunJogja)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka Penabrak Mahasiswa FH UGM Terancam Pasal Tambahan Atas Penggantian Plat Nomor BMW
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan
Mahasiswi UGM
Argo Ericko Achfandi
mobil BMW ganti plat
Universitas Gadjah Mada
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Nakes di Probolinggo, 7 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Tagar JusticeForArgo Menggema |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Subang Akibatkan Pasutri Tewas Karena Ditabrak dan Dilindas Truk Es Krim |
![]() |
---|
Hendak ke RS Untuk Kerja, Seorang Tenaga Medis di Kotamobagu Sulut Tewas dalam Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Desa Lamu Gorontalo, Sopir Truk Tronton Dihadirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.