Kamis, 12 Maret 2026

Berita Nasional

Ayah Setubuhi 3 Putri Kandungnya Sejak SD, Terbongkar Usai Kakak Nyaris Bunuh Diri

Kasus kekerasan seksual yang sangat memilukan menggemparkan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ayah Setubuhi 3 Putri Kandungnya Sejak SD, Terbongkar Usai Kakak Nyaris Bunuh Diri
TribunNetwork
KASUS PENCABULAN INCES - Seorang ayah inisial TRT (41) menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun, Kamis (29/5/2025). TRT tega merudapaksa tiga putrinya. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus kekerasan seksual yang sangat memilukan menggemparkan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Seorang ayah berusia 41 tahun berinisial TRT tega melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi tiga putri kandungnya sendiri.

Kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan penderitaannya kepada kakak tertuanya yang sedang berkuliah di Jakarta, memicu upaya bunuh diri sang kakak.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan adanya kasus inses yang sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan ini.

Kepala Bagian Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan kronologi bagaimana kejahatan ini akhirnya terbongkar.

Awalnya, korban termuda yang baru berusia 13 tahun memberanikan diri berkomunikasi dengan kakak tertuanya di Jakarta, menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Tak hanya itu, terungkap pula bahwa adik korban nomor dua juga mengalami perlakuan serupa dari ayah kandung mereka.

Mendengar pengakuan pilu kedua adiknya, sang kakak merasa putus asa dan mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.

Beruntung, upaya tragis itu berhasil digagalkan oleh pihak keluarga.

"Anak tertua mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka," ujar Ipda Bilson.

"Mengetahui hal ini, anak tertua merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, anak tengah, juga ternyata menjadi korban," lanjutnya.

Kengerian ini semakin terungkap ketika kakek korban berinisial JT mendatangi cucunya di Jakarta setelah mendengar kabar percobaan bunuh diri tersebut.

Saat itulah, ketiga cucunya mengakui perbuatan bejat TRT terhadap mereka.

Ironisnya, istri pelaku yang juga ibu dari para korban sama sekali tidak mengetahui kejadian mengerikan ini.

Ketiga korban selama ini memilih bungkam karena merasa takut dengan ancaman pelaku.

Selain itu, setiap kali aksi bejat itu dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.

Atas dasar pengakuan para korban, kakek JT kemudian membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 22 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, korban utama adalah anak bungsu yang berusia 13 tahun.

Ipda Bilson menuturkan bahwa tersangka TRT akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, TRT memiliki empat anak, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.

Terungkap pula bahwa korban termuda, R, dan ayahnya tinggal serumah di Kecamatan Dolok Pardamean. 

Dalam laporan polisi, R yang masih duduk di bangku SMP telah dua kali menjadi korban rudapaksa ayahnya.

Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2023 di rumah mereka, di mana korban sempat melawan namun diabaikan pelaku.

Kejadian kedua terjadi pada 8 April 2025 di kedai tuak milik pelaku, di mana korban yang sedang beristirahat setelah membersihkan rumput diperkosa pelaku yang mengunci kamar.

Terungkap pula fakta yang lebih menyayat hati, bahwa kedua kakak korban ternyata juga telah menjadi korban rudapaksa ayah mereka sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"(Korban) saat itu masih kelas 5 SD. Saat ini kakak korban sudah kuliah dan sudah bekerja, terungkapnya pas adiknya ini lapor sama kakaknya," ungkap Ipda Bilson.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Simalungun menyatakan akan segera menemui para korban untuk memberikan pendampingan psikologis dan hak-hak yang mereka butuhkan.

Meskipun belum ada koordinasi resmi dari Polres Simalungun, Dinas PPA berjanji akan "menjemput bola" dan bahkan siap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika diperlukan.

"Yang awal pasti kita akan berikan sampingan psikologis, motivasi ke depan, dan trauma healing. Lalu apakah nanti dibutuhkan LPSK, kita siap komunikasikan," kata Sri Wahyuni dari Dinas PPA Simalungun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved