Penganiayaan di Lingkungan Kerja
Penganiayaan di Lingkungan Kerja: PNS Perempuan Laporkan Oknum Pejabat Satpol PP Sulut
Sebuah kasus penganiSeorang PNS perempuan berinisial F (47) melaporkan oknum pejabat Satpol PP Sulut berinisial JR ke Polda Sulut atas dugaan pengania
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penganiyaan-xcvn.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Sebuah kasus penganiayaan yang mengejutkan terjadi di lingkungan kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Seorang PNS perempuan berinisial F (47) melaporkan oknum pejabat Satpol PP Sulut berinisial JR ke Polda Sulut atas dugaan penganiayaan.
Dalam hal ini Oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) inisial JR dilaporkan ke Polda Sulut karena diduga melakukan penganiayaan kepada perempuan inisial F, (47), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
F merupakan PNS di kantor yang sama dengan JR.
Baca juga: Kasus Batal Nikah di Palembang: Wanita Hamil 7 Minggu Polisikan Mantan Calon Suami
Baca juga: Eddy Suranta Gurusinga Sosok Buronan Kasus Pembacokan Jaksa Ditangkap Kejagung
Laporan telah diterima berdasarkan surat tanda terima nomor STTLP/B/357/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
F menjelaskan, awal mula dirinya mengalami penganiayaan pada Senin, 26 Mei 2025 di kantor kantin Satpol PP Provinsi Sulut.
Saat itu F melakukan klarifikasi kepada JR terkait adanya pembicaraan kejelekan terhadap F oleh JR.
Namun pada percakapan tersebut JR marah-marah dan emosi serta membentak pelapor dengan cara memukul meja yang ada di depan F.
"Saat JR berdiri, dia langsung menendang saya dan kena dibagian pinggul, sehingga saya merasa sakit dibagian yang terkena tendangan JR," ujar F, saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2025.
Akibat perbuatan JR tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengunjungi Polda Sulut untuk membuat laporan polisi.
"Saya berharap Polda Sulut secepatnya proses laporan saya," pungkasnya.
Berikut deretan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Dilaporkan ke Polda Sulut
F melaporkan JR ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan penganiayaan. Laporan resmi tercatat dalam STTLP/B/357/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
2. Pelapor dan Terlapor Bekerja di Instansi yang Sama
Baik F maupun JR merupakan pegawai aktif di lingkungan Satpol PP Provinsi Sulut, yang berkantor di Kota Manado.