Kabar Seleb

Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Digelar, Benarkah Akan Datang ke Pengadilan?

Sebelumnya, sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil ini mestinya dilaksanakan pada Senin (19/5/2025). Dan hari ini akan digelar kembali di Pengadilan.

muhamad nandri prilatama/tribun jabar
SIDANG GUGATAN-Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Digelar, Benarkah Akan Datang ke Pengadilan? Hari ini, sidang gugatan perdata Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil akan digelar. Namun, berdasarkan informasi sebelumnya, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Lisa Mariana.  Akibatnya, sidang tersebut ditunda. 

"Siap, insya Allah siap dong dan hadir," ujarnya.

Diketahui, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil atas perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 184/pdt.g/v/2025.

Gugatan Lisa Mariana Dinilai Sia-sia

Kuasa hukum pengusaha Revelino Tuwasey menyebut aksi model Lisa Mariana menggugat politisi Ridwan Kamil (RK) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara perdata hanya sia-sia.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Baubau Juni 2025: KM Nggapulu, KM Lambelu, KM Labobar dan KM Ciremai

Seperti diketahui, Lisa Mariana telah menggugat Ridwan Kamil secara perdata.

Sidang perdana gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil pun sudah digelar pada Senin (19/5/2025) kemarin.

Dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (22/5/2025) kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya memberikan komentar menohok atas aksi Lisa Mariana tersebut.

Bahkan sang kuasa hukum yakin gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil itu akan berakhir sia-sia.

"Lawyer-nya Ino (Revelino) menantang gugatan ini akan sia-sia nantang, mau taruhan," kata Fikri Wijaya.

Lantas kuasa hukum Revelino itu pun menyinggung soal isi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.

"Kalau permohonan mereka memperjuangkan hak asuh anak, beda dengan mereka mengajukan gugatan, cuma saya belum membaca gugatan mereka itu secara konkret ya."

"Dasar dia permohonan dia itu apa? apakah hanya mengajukan untuk DNA atau hak asuh, misalnya bukan pengakuan misalnya ayah biologis menetapkan atau segala macam, kita belum baca itu."

"Cuman kalau dia memohonkan untuk DNA mungkin bisa-bisa saja ya, cuman kalau ada permohonan lain di dalam gugatan itu 99,9 persen gugatan itu akan sia-sia," timpalnya.

Bahkan Fikri Wijaya sempat mempertaruhkan profesinya sebagai pengacara apabila gugatan Lisa Mariana itu dikabulkan.

"Atau saya berhenti jadi lawyer seumur hidup, secara permanen kalau gugatan itu dikabulkan berani saya, sampaikan dengan mereka (pihak Lisa) saking yakinnya saya," timpalnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Revelino sekaligus memberikan tips untuk Ridwan Kamil dalam menghadapi gugatan model 25 tahun tersebut.

Baca juga: 55 Orang Dikabarkan Tewas Akibat Wabah Penyakit Bikin Heboh, Pemerintah Bantah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved