Berita Kriminal Gorontalo
Minta Balikan tapi Ditolak! Eks Napi Gorontalo Malah Todongkan Sajam ke Wajah Mantan Pacar
Seorang pemuda residivis berinisial NK (20), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, kembali berulah.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang pemuda residivis berinisial NK (20), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, kembali berulah.
Ia lagi-lagi berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, ia nekat melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Mirisnya, pengancaman dilakukan terhadap mantan kekasihnya, BI (19), di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat itu, korban baru saja tiba di kosnya dan masih berada di lantai bawah.
Tiba-tiba, NK yang diduga dalam kondisi mabuk menghampiri korban dari arah belakang.
Tanpa basa-basi, NK langsung mengacungkan sebilah pisau badik tepat ke arah wajah kanan BI.
Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban naik ke lantai dua menuju kamar kosnya.
Diduga kuat, aksi brutal ini dilatarbelakangi oleh sakit hati gara-gara penolakan korban untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Ironisnya, NK bukanlah sosok baru dalam dunia kriminalitas.
Ia tercatat sebagai mantan narapidana dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang pada tahun 2023.
Kini, ia kembali menunjukkan watak kerasnya.
Mendapat laporan dari korban yang ketakutan, tim gabungan dari Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Team Srigala Utara Polsek Kota Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, NK berhasil diamankan di lokasi kejadian pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat berbahaya dari tangan pelaku.
“Dari tangan pelaku kami menyita sembilan anak panah (panah wayer), satu buah pelontar, dan sebilah badik yang sempat disembunyikan oleh pelaku pada temannya,” ungkap AKP Akmal.
AKP Akmal menegaskan bahwa tindakan pengancaman dengan senjata tajam merupakan bentuk kriminalitas serius yang sangat meresahkan masyarakat.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami berharap peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporkan segera ke 110, Hallo Kapolresta di 082192752828, atau ke call center Polresta di 082259904911,” imbau AKP Akmal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.