Minggu, 22 Maret 2026

Money Politic PSU Gorut

6 Kades di Gorontalo Utara DPO Kasus Money Politic Belum Ditemukan, Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Enam kepala desa di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara hingga saat ini belum ditemukan polisi hingga Rabu (28/5/2025).

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 6 Kades di Gorontalo Utara DPO Kasus Money Politic Belum Ditemukan, Polisi Minta Bantuan Masyarakat
ILUSTRASI
DPO MONEY POLITIC - Polres Gorontalo merilis DPO yang merupakan 6 kades tersangka kasus politik uang PSU. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Enam kepala desa di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara hingga saat ini belum ditemukan polisi hingga Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya para tersangka tersebut masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) yang dirilis Polres Gorontalo Utara pada Sabtu (24/5/2025).

Adapun identitas mereka adalah Hamran Ahaya (Kepala Desa Oluhuta), Anton Puabengga (Kepala Desa Bintana), Hartono Datau (Kepala Desa Buata), Isnain Talaban (Kepala Desa Imana), Kusno van Gobel (Kepala Desa Sigaso), dan Rahman Dese (Kepala Desa Pinontoyonga).

Enam kades diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus money politic pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan, timnya mencari keberadaan keenam kades tersebut.

"Kami masih melakukan pencaharian," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com pada Selasa (27/5/2025).

Memasuki hari keempat, status enam kepala desa itu masih tersangka dan DPO.

Sementara masa sidik kasus ini dimulai 2-23 Mei 2025. Status sidik telah selesai dan berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada 22 Mei 2025.

Olehnya saat ini kasus dugaan korupsi ini sudah masuk ranah Kejaksaan sesuai  UU No 10 Tahun 2016 pada pasal 146 ayat 5, yakni JPU diberikan waktu lima hari untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama lima hari kerja, terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik P21.

"Aturan kadaluarsa hanya ada pada tahap penyidikan, jika sudah P21 kami tidak bisa menjelaskan lebih karena sudah ranahnya JPU," jelasnya.

Tak hanya itu, oknum kepala Sekolah di Kecamatan Tolinggula Suleman Tahir juga telah masuk DPO.

Pihak kepolisian terus berupaya agar para tersangka bisa segera ditemukan.

Adrianto meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan kepada tim Reskim apabila mengetahui keberadaan para tersangka.

Baca juga: Fakta-fakta Pengendara Tewas Dilindas Truk di Boalemo Gorontalo, Hartono Mopangga Gagal Manuver

Kronologi 6 kades melarikan diri

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, sebetulnya masa penahanan keenam kepala desa tersebut berakhir pada Kamis (22/5/2025) pukul 21:00 Wita.

Karena itu, pihaknya sebenarnya telah mengambil langkah antisipasi.

"Pada malam setelah dikeluarkan para tersangka dari tahanan, pihak kepolisian menempatkan dua anggota di masing-masing rumah mereka untuk berjaga-jaga," ungkap Adrianto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/5/2025).

Namun, upaya pengamanan yang telah disiapkan ternyata tidak mampu membendung niat para kepala desa untuk melarikan diri.

Dengan berbagai cara, mereka berhasil mengecoh petugas yang ditugaskan mengawasi kediaman masing-masing.

"Ada yang lewat jendela kamar," beber Adrianto.

Sang kades memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga di luar rumah dan membuka jendela hingga bisa kabur tanpa terdeteksi.

Cara lain yang digunakan adalah dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi.

"Ada yang pura-pura izin ke toilet," lanjut Adrianto.

Rupanya, kesempatan singkat saat petugas mengizinkan untuk keperluan pribadi ini dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri melalui pintu atau jendela kamar mandi yang mungkin tidak dalam pengawasan seketat pintu utama.

Bahkan, ada pula yang memanfaatkan kondisi rumah dan lingkungan sekitar untuk kabur melalui jalur belakang.

"Dan ada juga yang lewat belakang rumah yang luput dari pantauan petugas yang berjaga," jelas Adrianto.

Diduga, rumah dengan akses belakang yang kurang diawasi menjadi celah bagi kepala desa tersebut untuk melarikan diri tanpa diketahui petugas yang fokus berjaga di bagian depan rumah.

Kelengahan petugas yang berjaga di masing-masing rumah menjadi faktor utama keberhasilan para kepala desa ini melarikan diri.

Meski telah menempatkan personel, namun diduga pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan terus menerus, sehingga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencari celah dan kabur.

Hingga saat ini, Polres Gorontalo Utara masih melakukan pengejaran intensif terhadap keenam kepala desa yang kini berstatus buron tersebut.

Pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para kepala desa yang kabur maupun kasus yang menjerat mereka sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa alasan para kepala desa dilepas (keluar dari tahanan) adalah karena masa penahanan mereka telah berakhir pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 21.00 Wita, dan pihak kepolisian belum dapat melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), melainkan baru menerima P21 (berkas dinyatakan lengkap).

Jika polisi tetap menahan mereka setelah batas waktu tersebut tanpa dasar hukum, maka itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itulah, meskipun mereka adalah tersangka, mereka harus dilepas sementara hingga proses hukum bisa dilanjutkan secara administratif.

Namun, setelah dilepas, keenam kepala desa justru melarikan diri sehingga mereka kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

 

(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved