Selasa, 17 Maret 2026

Kejagung Diserang OTK

Kembali Terjadi! Jaksa Kejagung Dibacok OTK di Depok Saat Pulang Kerja, Urat Tangan Putus

Kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum kembali terjadi. Kekerasan sebelumnya dialami seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjad

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kembali Terjadi! Jaksa Kejagung Dibacok OTK di Depok Saat Pulang Kerja, Urat Tangan Putus
HMS
PEMBACOKAN JAKSA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025) lalu. Hari menjelaskan soal pembacokan yang dialami jaksa. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Bambang Prakoso, membenarkan adanya laporan penyerangan terhadap Jaksa Kejagung tersebut.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan detail kronologi karena korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Iya benar. Sudah ada laporan ke Polsek Bojongsari dan kemudian ditarik ke Polres Metro Depok. Laporannya Minggu,” kata Bambang.

Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang mengerikan tersebut.

“Korban belum bisa diminta keterangan, dirawat di RS di Serpong. Korban trauma. Lukanya di tangan, saraf kelingking putus dan tidak bisa gerak,” ungkapnya.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.

Kejagung Pertimbangkan Pengamanan Jaksa di Luar Jam Kerja

Menyusul dua kasus pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membuka peluang pengamanan bagi jaksa di luar jam kerja.

Ia menilai dua insiden ini membuktikan adanya ancaman nyata yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugas.

"Apakah pengamanan itu bisa dilakukan di luar jam kerja? Bisa saja. Jika itu memang merupakan kebutuhan," kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Harli mencontohkan pengamanan dapat dilakukan saat jaksa melakukan penggeledahan, penyitaan, atau upaya penangkapan dan penahanan di luar jam kantor.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, Kejagung dapat meminta bantuan pengamanan kepada Polri maupun TNI, serta bekerja sama dengan BIN atau BAIS TNI.

Harli Siregar juga mengecam keras aksi pembacokan terhadap jaksa dan mengingatkan masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang ada jika ingin memprotes proses hukum.

"Saya kira ada saluran yang bisa digunakan untuk menjadi cerminan bagi kami melakukan introspeksi dan perbaikan. Tetapi jangan dengan cara-cara yang seperti ini," katanya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved