Kejagung Diserang OTK
Kembali Terjadi! Jaksa Kejagung Dibacok OTK di Depok Saat Pulang Kerja, Urat Tangan Putus
Kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum kembali terjadi. Kekerasan sebelumnya dialami seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMBACOKAN-JAKSA-Kepala-Pusat-Penerangan-Hukum-Kejaksaan-Agung.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum kembali terjadi.
Kekerasan sebelumnya dialami seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjadi korban pembacokan pekan lalu.
Namun kini giliran seorang jaksa yang bertugas di Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berinisial DSK (44), mengalami nasib serupa.
Ia dibacok dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal (OTK) di Sawangan, Kota Depok, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Pembacokan itu dialami korban saat hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, usai menyelesaikan pekerjaan pada Jumat (23/5/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Karena hujan, korban sempat berteduh dan memesan kopi sebelum melanjutkan perjalanan pulang dengan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB.
Kronologi Pembacokan
Di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Salah satu pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah pergelangan tangan korban sambil berteriak ‘sikaaaat’.
Setelah membacok tangan korban, pelaku kembali berteriak ‘mampus lu’ sebelum melarikan diri ke arah yang tidak diketahui.
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Namun, saat perjalanan menuju rumah sakit, sekitar 1 KM dari rumah korban, terlihat dua orang mencurigakan mengawasi pergerakan mobil yang membawa korban. Maksud dan tujuan kedua orang tersebut belum diketahui.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka berat di pergelangan tangan kanan.
Diagnosa medis menunjukkan urat kelingking kanan korban putus dan tidak dapat digerakkan lagi. Peristiwa ini telah dilaporkan ke polisi pada Minggu (25/5/2025).
Polisi Buru Pelaku, Korban Trauma
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Bambang Prakoso, membenarkan adanya laporan penyerangan terhadap Jaksa Kejagung tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan detail kronologi karena korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Iya benar. Sudah ada laporan ke Polsek Bojongsari dan kemudian ditarik ke Polres Metro Depok. Laporannya Minggu,” kata Bambang.
Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang mengerikan tersebut.
“Korban belum bisa diminta keterangan, dirawat di RS di Serpong. Korban trauma. Lukanya di tangan, saraf kelingking putus dan tidak bisa gerak,” ungkapnya.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.
Kejagung Pertimbangkan Pengamanan Jaksa di Luar Jam Kerja
Menyusul dua kasus pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membuka peluang pengamanan bagi jaksa di luar jam kerja.
Ia menilai dua insiden ini membuktikan adanya ancaman nyata yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugas.
"Apakah pengamanan itu bisa dilakukan di luar jam kerja? Bisa saja. Jika itu memang merupakan kebutuhan," kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Harli mencontohkan pengamanan dapat dilakukan saat jaksa melakukan penggeledahan, penyitaan, atau upaya penangkapan dan penahanan di luar jam kantor.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, Kejagung dapat meminta bantuan pengamanan kepada Polri maupun TNI, serta bekerja sama dengan BIN atau BAIS TNI.
Harli Siregar juga mengecam keras aksi pembacokan terhadap jaksa dan mengingatkan masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang ada jika ingin memprotes proses hukum.
"Saya kira ada saluran yang bisa digunakan untuk menjadi cerminan bagi kami melakukan introspeksi dan perbaikan. Tetapi jangan dengan cara-cara yang seperti ini," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.