Bantuan Subsidi Upah
Cek Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Pemerintah tengah menggodok mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp3.5 juta.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah tengah menggodok mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp3.5 juta.
Mulai 5 Juni 2025, bantuan pekerja menjadi salah satu dari enam stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi, yang artinya diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal II 2025.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Bantuan Subsidi Upah BSU pernah diberikan saat pandemi Covid-19. Namun, ada sedikit perbedaan untuk bantuan pekerja 2025 dibandingkan sebelumnya.
Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Dilansir dari Antara (24/5/2025), Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 diberikan kepada guru honorer dan karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk rincian kriteria penerima BSU upah dan syarat-syaratnya saat ini tengah dirampungkan.
"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," tuturnya. Terkait besarannya, BSU 2025 berbeda dari skema BSU tahun 2022 dengan nilai Rp 600.000 per pekerja. Disebutkan bahwa nilai manfaat BSU 2025 lebih kecil.
"Tidak segitu (nilainya), lebih kecil," papar Airlangga.
Daftar stimulus ekonomi 2025
Selain program Bantuan Subsidi Upah, lima stimulus ekonomi lainnya akan diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025, yaitu:
- Diskon tiket transportasi, baik kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah
- Diskon tarif tol selama Juni-Juli 2025 untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi
- Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga daya di bawah 1.300 VA selama Juni-Juli 2025
- Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Airlangga menuturkan, rangkaian insentif ekonomi yang dikucurkan diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II-2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” tuturnya.
Pemerintah daerah juga diajak untuk aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah.
Momentum ini dinilai penting karena tidak adanya hari besar nasional lain seperti Natal atau Tahun Baru yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat.
Dengan mempertimbangkan berkurangnya momentum konsumsi besar, BSU beserta paket stimulus lainnya diharapkan dapat menjadi bantalan bagi ekonomi nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.