Kabar Artis
Terungkap Alasan Kasus Nikita Mirzani Belum P21, Polisi Ungkap Fakta Terbaru
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys belum juga mencapai tahap P21. Ade Ary Syam, mengungkapkan alasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgjeyrtdhrgtnjh.jpg)
TRIBUNGORONTALO-COM-Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys belum juga mencapai tahap P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam, mengungkapkan alasan di balik status kasus tersebut.
Setelah santer dikabarkan tak cukup bukti bagi penyidik melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan, kini polisi buka suara.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih menunggu kepastian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kasus tersebut, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, masih menunggu informasi atau kabar dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang saat ini sedang melakukan penelitian berkas," ujar Ady, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Selasa 27 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
"Jadi kami masih menunggu ya hasil penelitian berkas dari rekan-rekan JPU," tegasnya sekali lagi.
Ditanya soal kurangnya barang bukti, Ady memilih berkilah.
"Yang jelas berkas sudah dikirim ke JPU, saat ini sedang dilakukan penelitian kembali ya," balasnya.
Sementara itu, menanggapi lambannya kasus Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys meminta dilakukannya gelar perkara khusus.
Namun, niatnya itu justru dikritisi praktisi hukum, Robertus Rani Lopiga.
Robertus menganggap, permintaan akan gelar perkara khusus ini sebenarnya diperbolehkan.
Hanya saja, dalam hal ini tujuannya dipertanyakan.
"Berkaitan dengan rencana yang diajukan oleh penasihat hukum RG yang tadi ya untuk melakukan gelar khusus, saya pikir itu sah-sah saja. Namun pertanyaannya, untuk apa dia lakukan gelar khusus?" papar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (23/5/2025).
Ia menyoroti sudah dilakukannya penahanan terhadap Nikita.
"Bukankah sekarang terlapor sudah dilakukan penahanan?" tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Atas PSU Gorontalo Utara