Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Pasangan Bukan Suami Bisa Istri Dipidana - Puluhan Warga Keracunan Makanan

Simak tiga berita Gorontalo terpopuler hari ini Senin (26/5/2025). Gorontalo terpopuler ini merupakan berita yang paling banyak dibaca oleh masyaraka

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase TribunGorontalo.com
GORONTALO TERPOPULER - Kolase tiga berita Gorontalo Terpopuler hari ini Senin (26/5/2025). Gorontalo terpopuler ini merupakan berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Simak tiga berita Gorontalo terpopuler hari ini Senin (26/5/2025).

Gorontalo terpopuler ini merupakan berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat.

Gorontalo terpopuler ini membahas tentang peristiwa, cerita menarik dari warga hingga politik.

Seperti berita pertama pada Gorontalo terpopuler adalah pasangan bukan suami istri bisa dipidana 3 tahun.

Berita kedua adalah 6 ekor Hiu Paus muncul secara bersamaan.

Dan berita ketiga adalah puluhan warga diduga mengalami keracunan makanan.

Berikut berita selengkapnya Gorontalo terpopuler hari ini Senin (26/5/2025):

1. Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya

PASANGAN BUKAN MUHRIM -- Kasatpol PP, Mulky Datau saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (26/5/2025). Mulky menjelaskan pasangan bukan muhrim dapat dipidana.
PASANGAN BUKAN MUHRIM -- Kasatpol PP, Mulky Datau saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (26/5/2025). Mulky menjelaskan pasangan bukan muhrim dapat dipidana. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Program razia indekos terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Moh Mulky Datau mewanti-wanti pasangan bukan suami istri.

Menurut Mulky, tindakan kumpul kebo bisa berpotensi pidana. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) pasal 10 nomor 6 tahun 2022.

"Bahkan sanksi sangat tegas apabila kedapatan, pidana tiga bulan dan denda Rp10 juta," ungkapnya saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Namun untuk saksi ini umumnya diberlakukan jika pelaku telah tiga kali kedapatan berduaan dengan pasangan di luar nikah.

Apabila baru sekali ditemukan, pelaku bersangkutan akan mendapatkan pembinaan.

"Kita lakukan pembinaan dulu kepada mereka di kantor," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved