Sabtu, 28 Maret 2026

Berita Viral

Buntut Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Kini Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan LPA

Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal pernikahan anak di bawah umur.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Buntut Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Kini Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan LPA
Tangkap Layar
PERNIKAHAN ANAK - Prosesi Nyongkolan pernikahan usia anak di Lombok Tengah antara siswi SMP Kelas 1 YL (14) dengan siswa SMK yang putus sekolah RN (16), Rabu (21/5/2025) viral di media sosial. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal pernikahan anak di bawah umur.

Melansir dari TribunJateng.com, pernikahan ini berlangsung di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pengantin pria berinisial SR (17) warga Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur, NTB.

Sementara pengantin wanita diketahui SMY (15), warga Desa Braim Kecamatan Praya Tengah, NTB

SR merupakan siswa SMK, sedangkan SMY baru duduk di bangku SMP.

Video Prosesi Adat Viral di Media Sosial

Video pernikahan adat Sasak yang dikenal sebagai prosesi nyongkolan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, SMY tampak berjoget sambil ditandu menuju pelaminan.

Akun Facebook @Dyiok Stars membagikan momen tersebut, dan menuai komentar tajam dari netizen.

Salah satunya dari akun @Dede Zahra Zahra "Org stres suruh nikah gimana ceritanya."

Gelagat Aneh Pengantin Wanita

SMY, dalam prosesi pernikahannya, juga menarik perhatian karena sempat marah dan meninggalkan pelaminan saat sesi foto bersama tamu.

Pamannya, AG, membantah isu gangguan jiwa.

"Saya membantah bahwa keponakan saya mengalami gangguan kejiwaan."

"Dia hanya menunjukkan ekspresi psikologi anak di bawah umur."

"SMY melakukan gerakan menari dan meluapkan amarahnya secara alami, sebagai refleksi dari kondisi jiwa anak," tambahnya.

LPA: Belum Bisa Pastikan Kondisi Psikologis

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan SMY tanpa pemeriksaan medis.

"Kami belum bisa memastikan itu. Nanti pada proses pemeriksaan kepolisian."

"Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan."

Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan

Joko melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Laporan ini mencakup semua pihak yang memfasilitasi pernikahan anak, termasuk orang tua dan penghulu.

"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini."

"Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan," ujarnya.

Upaya Kawin Lari Sudah Terjadi Sejak April

Joko mengungkapkan bahwa pernikahan antara SMY dan SR tidak terjadi secara tiba-tiba.

Upaya kawin lari telah dilakukan sejak April 2025 namun sempat digagalkan.

"April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dibela."

"Kemudian, selang satu minggu setelahnya, lagi ada upaya pernikahan lagi."

"Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan," kata Joko.

Perangkat Desa Gagal Cegah Pernikahan

Pihak desa dari kedua belah pihak telah berusaha mencegah pernikahan tersebut.

Akan tetapi tidak berhasil karena keluarga tetap bersikeras.

"Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan."

"Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan," jelas Joko.
 


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 7 Fakta Pernikahan Dini Siswa SMK dengan Bocah SMP di Lombok: Penghulu dan Orang Tua Dipolisikan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved