BSU Rp 600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta 5 Juni 2025

BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke rekenening pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta pada 5 Juni 2025.

Editor: Andriyani
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Seorang petugas sedang menghitung uang Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Gedung Ampek Angkek Jalan Arief Hakim Gang Pertama Nomor 22A, Kota Medan, Senin (28/11). BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke rekenening pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta pada 5 Juni 2025. 

Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut. Ketentuan teknis masih dibahas secara lintas kementerian. 

Pemerintah belum mengumumkan secara rinci bagaimana mekanisme bantuan ini akan dijalankan, mengingat seluruh bentuk insentif fiskal masih dalam proses penyempurnaan regulasi. 

Baca juga: Aplikasi Pospay Permudah Warga Gorontalo Terima BSU

Cara cek penerima BSU

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair mulai tanggal 5 Juni 2025. Program ini ditujukan khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer.

Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.

Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga: Siap-Siap! Ini Daftar Bantuan yang Bakal Digelontorkan Pemerintah pada Juni 2025

Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya

Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:

- Cek Status Secara Online

Kunjungi situs: KLIK DI SINI 

Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya

- Registrasi di Kemnaker.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved