Selasa, 10 Maret 2026

Viral Bocah di Lombok

Pernikahan Bocah Viral di Lombok, Kini Orangtua dan Penghulu Dilaporkan ke Polisi

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi lapor polisi terkait kasus pernikahan anak di bawah umur yang viral di Lombok Tengah, Nusa Teng

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pernikahan Bocah Viral di Lombok, Kini Orangtua dan Penghulu Dilaporkan ke Polisi
TribunGorontalo.com
PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah yang viral kini berujung pada laporan ke polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi lapor polisi terkait kasus pernikahan anak di bawah umur yang viral di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Joko tidak sendiri. Bersama warga ia resmi melaporkan kasus itu ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu (24/5/2025).

Laporan tersebut merupakan buntut dari viralnya video iringan pengantin (Nyongkolan) yang melibatkan YL (15), seorang siswi kelas 1 SMP, dan RN (16), seorang siswa kelas 1 SMA.

KSKS NTB menilai pernikahan ini sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk pemaksaan perkawinan.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," tegas Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, seperti dilansir TribunLombok.com.

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU itu kata dia jelas mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan.

"Orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," imbuhnya.

Dalam laporannya, KSKS NTB tidak hanya menyasar orang tua dari kedua mempelai anak.

Sebab, koalisi menyasar juga semua pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut, termasuk penghulu yang menikahkan mereka. 

Joko Jumadi menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat, berupa video viral Nyongkolan dan pemberitaan terkait pernikahan anak di bawah umur, untuk mempidanakan para pelaku.

Sementara itu, Polda NTB melalui Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum juga bergerak cepat melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak ini.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menduga kuat kasus ini terjadi di Lombok Tengah.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah. 

"Kita sedang melakukan identifikasi bersama Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah," ungkapnya pada Jumat (23/5/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved