Berita Viral
Demi Ingin Menikah Lagi, Purnawirawan asal Trenggalek Palsukan Akta Cerai Malah Ketahuan Istri
Penangkapan MJ atas laporang dari istrinya SM (47) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemalsuan-Akta-Cerai-cbf.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Satreskrim Polres Tulungagung tangkap MJ (56), seorang purnawirawan warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek palsukan akta cerai.
Penangkapan MJ atas laporang dari istrinya SM (47) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, MJ berusaha menceraikan SM dengan memalsukan surat keterangan dari desa untuk mengurus duplikat akta nikah.
Baca juga: 2 Hiu Paus Muncul Hari Ini Sabtu 24 Mei 2025 di Botubarani Gorontalo, Wisatawan Mulai Padati Lokasi
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Minggu 25 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
MJ mengklaim akta nikahnya dengan SM hilang, sehingga dia mengajukan permohonan duplikat.
Namun, tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan akta cerai sebagai syarat menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya.
“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” jelas Nanang Murdianto.
MJ sempat bertemu dengan pengacaranya dan membayar biaya sebesar Rp15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.
Muslihat MJ terungkap setelah SM mengetahui tindakan suaminya.
Merasa tidak terima, SM melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung, mengingat akta nikah tersebut dibuat di wilayah Tulungagung.
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan SM.
Baca juga: Giorgio Antonio Blak-blakan Suka Sarwendah: Ngobrolnya Cocok
Baca juga: Rocky Gerung Hajar Dedi Mulyadi dengan Teori, Balasannya Sindiran Menohok
Setelah rangkaian penyidikan, MJ ditangkap di Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025).
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk surat kuasa kepada pengacara dan surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.
MJ dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id