Senin, 16 Maret 2026

Berira Viral

Pria di Kudus Rudapaksa Anak Tiri, yang Masih di Bawah Umur, Padahal Istri Baru Melahirkan

Warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, ini diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Pria di Kudus Rudapaksa Anak Tiri, yang Masih di Bawah Umur, Padahal Istri Baru Melahirkan
Shutterstock
RUDAPAKSA ANAK TIRI-Pria di Kudus Rudapaksa Anak Tiri, Masih di Bawah Umur Berkali-kali, Padahal Istri Baru Melahirkan. Warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, ini diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria 34 tahun mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur semakin maraknya di Indonesia. 

Seperti kejadian baru-baru ini seorang pria berinisial MI diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah

Warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, ini diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria 34 tahun mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin.

Baca juga: Wali Kota Gorontalo Sebut Tugas Pengurus NU Itu Berat, Adhan Dambea: Beban Dunia Akhirat

Baca juga: Siap-siap Putar Jao! Pemkot Gorontalo Perluas Sistem Jalan Satu Arah di Andalas hingga HB Jassin

Ia menuturkan, MI tak hanya sekali melakukan tindak pencabulan.

MI melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 10 kali.

Mengutip TribunJateng.com, AKP Danail mengatakan, MI mencabuli korban sejak September hingga Desember 2024.

Tersangka mencabuli korban saat istrinya dalam kondisi baru melahirkan.

"Tersangka merupakan seorang buruh."

"Pengakuan tersangka lebih dari 10 kali," terangnya.

AKP Danail mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban hingga melakukan penganiayaan.

Akibat dari perbuatan MI, korban pun mengalami perubahan sikap, hingga akhirnya dicurigai oleh pihak sekolah korban.

Ibu korban yang juga mengetahui aksi MI pun akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Kudus.

"Pelaku ditangkap di rumah kerabat pelaku yang dijadikan tempat persembunyiannya, di Kecamatan Undaan," tuturnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.

Baca juga: Miris, Seorang Ibu di Kampar Riau Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Ayah Tiri Selama 11 Tahun

Baca juga: Eks Pejabat Pemprov Gorontalo Husen Hasni Segera Diserahkan Kejaksaan usai Berkas Lengkap

Ayah Diduga Hamili Anak Tiri

Kasus tindakan pelecehan seksual juga terjadi di Ciamis, Jawa Barat.

Seorang pria berinisial M warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis diringkus polisi.

M yang dikenal sebagai ustaz dan tokoh agama ini diringkus setelah melakukan tindakan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak tirinya sendiri.

Mengutip TribunJabar.id, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa pelaku bukanlah warga sekitar.

Ia juga menuturkan, M dikenal sebagai sosok ahli agama.

"Dikenalnya sebagai penceramah, kalau bab agama saya angkat jempol, soal keilmuannya sudah tinggi siapapun mengakui kehebatannya," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Akmal mengatakan, korbannya sendiri ternyata ada dua orang, yakni anak tirinya berinisial N yang kini sudah menikah pada pertengahan April 2025 dalam kondisi hamil tiga bulan.

Lalu, korban keduanya adalah Y, sepupu dari N yang masih duduk di bangku SMA.

Ia menuturkan, korban Y ini sempat bercerita ke temannya bahwa mengalami pelecehan yang dilakukan oleh M.

Teman Y pun langsung melaporkan kepada tokoh masyarakat setempat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/5/2025) malam.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Sabtu 24 Mei 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

"Jadi sebenarnya penggerebekan semalam itu bukan soal anak tirinya yang hamil, tapi karena pelecehan seksual kepada Y yang masih ada keterikatan keluarga dengan korban yang hamil," jelasnya.

Ia menuturkan, anak tiri pelaku dicabuli di tempat yang gelap.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved