Berira Viral
Pria di Kudus Rudapaksa Anak Tiri, yang Masih di Bawah Umur, Padahal Istri Baru Melahirkan
Warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, ini diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gadis-15-Tahun-Dirudapaksa-bvnnb.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur semakin maraknya di Indonesia.
Seperti kejadian baru-baru ini seorang pria berinisial MI diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah
Warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, ini diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria 34 tahun mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Sebut Tugas Pengurus NU Itu Berat, Adhan Dambea: Beban Dunia Akhirat
Baca juga: Siap-siap Putar Jao! Pemkot Gorontalo Perluas Sistem Jalan Satu Arah di Andalas hingga HB Jassin
Ia menuturkan, MI tak hanya sekali melakukan tindak pencabulan.
MI melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 10 kali.
Mengutip TribunJateng.com, AKP Danail mengatakan, MI mencabuli korban sejak September hingga Desember 2024.
Tersangka mencabuli korban saat istrinya dalam kondisi baru melahirkan.
"Tersangka merupakan seorang buruh."
"Pengakuan tersangka lebih dari 10 kali," terangnya.
AKP Danail mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban hingga melakukan penganiayaan.
Akibat dari perbuatan MI, korban pun mengalami perubahan sikap, hingga akhirnya dicurigai oleh pihak sekolah korban.
Ibu korban yang juga mengetahui aksi MI pun akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Kudus.
"Pelaku ditangkap di rumah kerabat pelaku yang dijadikan tempat persembunyiannya, di Kecamatan Undaan," tuturnya.