Berita Viral
Miris, Seorang Ibu di Kampar Riau Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Ayah Tiri Selama 11 Tahun
Kejadian ini terjadi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Mereka adalah PN (47) ayah tiri korban dan RN
"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Sabtu 24 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Kepsek Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada - Jembatan Rusak Akibat Pohon
Polisi telah mengamankan keduanya dan mereka mengakui perbuatannya.
Gian menuturkan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dikenai karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.