Money Politic PSU Gorut
Kasus Dugaan Money Politic PSU, Polisi Panggil Oknum Anggota DPRD Gorontalo Utara dan Donatur
Polres Gorontalo Utara memanggil oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara berinisial RP dan donatur berinisal RSB.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Muhamad-Adrianto-saat-diwawancarai-Kamis-1652025.jpg)
Adrianto bilang, saat ini penyidik Polres Gorontalo Utara masih memeriksa dua terlapor dari Kecamatan Atinggola.
Adapun terlapor dari Kecamatan Sumalata Timur dan Kecamatan Tolinggula masih dikejar polisi.
"Kami masih melakukan upaya pencaharian terhadap dua terlapor tersebut," pungkasnya.
Adapun oknum kades berasal dari Kecamatan Atinggola. Mereka adalah HA, AP, HD, IT, KVG, dan RD.
Selain keenam kades itu ada juga seorang warga berinisial SP yang ikut menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Kwandang.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan ancaman hukuman kepada tersangka yakni minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun.
"Kita kenakan Pasal 187 A ayat 2 Junto 73 ayat 4 subsiden 188 junto 71 junto 755 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 6 tahun penjara," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).
Kata Adrianto hukumannya sama, jika di 187 A ayat 2, hukumannya di ayat 1 pemberi dan ayat 2 menerima.
Adrianto menambahkan, pelimpahan kasus e Kejaksanaan Negeri Gorontalo Utara akan dilakukan pada Senin (19/5/2025).
Insya Allah hari Senin, saya minta doanya semoga lancar," bebernya.
Adapun tersangka lainnya sebanyak empat orang masih dalam pencarian polisi, yakni tiga warga dan satu ASN.
Empat tersangka itu terdiri dari dua warga Kecamatan Tolinggula, dan dua warga Kecamatan Sumalata Timur.
Kata Adrianto, penyidikan dilakukan dalam waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari belum juga ditemukan maka gugur.
"Saat ini mereka sedang melakukan pencarian, saya katakan ke mereka jangan pulang sebelum dapat," terangnya.
Ia katakan para tersangka tahu ada celah hukum sehingga mereka sejenak menghilang.